Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Gst YOHANES YARIUNUS GEA, S.Kom Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOHANES YARIUNUS GEA, S.Kom
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SENIWATI PUTRI DAELI Telah meninggal dunia karena sesuatu penyakit di UPTD RSUD Gunungsitoli, sesuai dengan surat Kutipan Akta Kematian Nomor : 1224-KM-14042021-0001, tertanggal 14 April 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara;
  3. Menyatakan Pemohon sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa, yang bernama : PIKHEL SOLAI GEA, anak Perempuan, Lahir di Gunungsitoli, Pada Tanggal 16 April 2016;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon dalam kapasitas yang demikian khusus untuk melakukan perbuatan hukum berupa mengurus segala surat- surat, terkait dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00978, NIB : 00880, Surat Ukur Nomor : 00612/Sifalaete Tabaloho/2021, dengan luas tanah seluruhnya ± 186 M2 (Seratus Delapan Puluh Enam meter persegi), yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Nias atas nama pemegang Hak Milik Yohanes Yariunus Gea, termasuk diantaranya dalam segala perbuatan hukum yang terkait dengan Sertifikat dimaksud diantaranya mengagunkan sebagai Jaminan hutang di Lembaga Perbankan ataupun mungkin yang sifatnya disewakan ataupun kelak bisa saja dijual sebagai jalan keluar dengan tujuan semata-mata hanya untuk kesejahteraan dan pemenuhan biaya hidup anak Pemohon tersebut termasuk di dalamnya untuk kelangsungan pendidikannya;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak