Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Gst 1.Hironimus Tafonao, S.H, M.H
2.Sigit Gianluca Primanda, S.H
3.Sigit Gianluca Primanda, S.H.
RELIGIUS BAWAULU Alias RELI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1042/L.2.30/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hironimus Tafonao, S.H, M.H
2Sigit Gianluca Primanda, S.H
3Sigit Gianluca Primanda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RELIGIUS BAWAULU Alias RELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IKHTIAR ELFASRI GULO, S.H.,M.HRELIGIUS BAWAULU Alias RELI
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa RELIGIUS BAWAULU Alias RELI, pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Desa Hilizihono Kecamatan Fanayana Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “penganiayaanterhadap Saksi korban STEFANUS SISOKHI Alias AMA REGINA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya