Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Gst Gratia R Telaumbanua ABDUL MAJID HULU Alias AMA NAFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/58/VIII/RES.1.2./2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Gratia R Telaumbanua
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MAJID HULU Alias AMA NAFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EMAN SYUKUR HAREFA, SH.ABDUL MAJID HULU Alias AMA NAFA
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, menerangkan bahwa diduga telah terjadi dugaan tindak pidana ” “Barang siapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah” sebagaimana di maksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf (a) dari perturan pemerintah pengganti UU nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya, yang diketahui pada hari Jumat tanggal tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Desa Lasara Bahili Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di belakang rumah milik pelapor. Yang diduga dilakukan oleh terdakwa an. ABDUL MAJID HULU Alias AMA NAFA. Adapun berbuatan terdakwa bermula pada tanggal 18 Februari 2022 pada saat pelapor membersihkan kebun miliknya dan saaat itu melihat terdakwa melintas dan sedang mengangkut bahan bangunan.

Hingga pada tanggal 25 Februari 2022, pelapor mendengar informasi dari anaknya bahwa tanah milik pelapor, sebagian telah diserobot dengan cara membangun bangunan beton yang terbuat dari campuran semen dengan ukuran sekitar 5 x 10 Meter, dan salah satu ujung dari pondasi tersebut dibuat berupa beton memanjang yang ukurannya tidak dapat diperkirakan oleh saksi pada saat itu.

Untuk menegaskan legalitas kepemilikan objek tanah dimaksud, pelapor/korban memiliki sertipkat hak milik nomor : 00451, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nias.

Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Pengukuran Ulang Dan Pemetaan Kadasteral Nomor : 21 /BAPU-02.11 / X / 2022, tertanggal 04 Oktober 2022, dijelaskan bahwa setelah dilaksanakan pengukuran ulang yang hasilnya telah diverifikasi dengan data pemetaan Surat Ukur Nomor 125/Lasara Bahili/2017 di Kantor BPN Kabupaten Nias diketahui bahwa objek pondasi betoin yang ditunjukkan oleh pemohobn sebagai objek penyerobotan TERIDENTIFIKASI berada didalam Sertifikat HM. 451.

Selanjutnya, terdakwa sendiri juga mengakui jika dirinyalah yang membangun bangunan beton dimaksud.

 

Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa dapat didakwa telah melanggar ketentuan dalam pasal 6 ayat (1) huruf (a) dari perturan pemerintah pengganti UU nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.

Pihak Dipublikasikan Ya