Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Gst JALANYMBOWO DAELI, S.H. EDI IMAN BERKAT BATE’E Alias AMA KESYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1755/L.2.22/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI IMAN BERKAT BATE’E Alias AMA KESYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa EDI IMAN BERKAT BATE’E Alias AMA KEYSA selanjutnya disebut Terdakwa pada hari minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Dusun II Desa Binaka Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Idanoi tepatnya di depan rumah Saksi AKHIMI BATE’E Alias AMA RIKA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan saksi ELIANUS LAROSA Alias AMA FAJAR mengalami luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

 

--------- Berawal pada saat Korban, Saksi APRIANUS ZEBUA Alias AMA FLORA, Saksi ARIFUDIN WARUWU Alias AMA LINDA, Saksi MAKARIUS MOTA IRWAN JAYA LAOWO Alias AMA FREDY, Saksi ADISOKHI GEA Alias AMA ROMA, Saksi AKHIMI BATE’E Alias AMA RIKA, Saksi FATIZIDUHU LAROSA Alias AMA NIDAR, Saksi BUALANAMA LAROSA Alias AMA ASI dan Saksi EYERIUS BATE’E Alias AMA HENDRA sedang duduk bersama sambil makan bersama, karaoke dan minum minuman keras di depan rumah saksi AMA RIKA BATE’E. Kemudian Korban dalam pengaruh minuman keras mulai ribut dan mengungkit-ungkit masalah keluarga besar dengan Saksi BUALANAMA LAROSA Alias AMA ASI sambil menghunjuk muka dari Saksi BUALANAMA LAROSA Alias AMA ASI namun Saksi BUALANAMA LAROSA Alias AMA ASI tidak meladeni Korban lalu Saksi BUALANAMA LAROSA Alias AMA ASI pergi rumah Saksi AKHIMI BATE’E Alias AMA RIKA. Selanjutnya Korban kembali mengoceh dan mengganggu Saksi FATIZIDUHU LAROSA Alias AMA NIDAR namun Saksi FATIZIDUHU LAROSA Alias AMA NIDAR juga tidak meladeni Korban dan pergi meninggalkan rumah Saksi AKHIMI BATE’E Alias AMA RIKA.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa Korban yang daritadi terus mengoceh kemudian mengganggu Terdakwa dengan berkata “ini ama kesya, ribut, tidak jelas, jadi BPD pun karena menggantikan anak ku” lalu Terdakwa menjawab “siapa juga yang ribut, kau dari tadi yang ribut, ditegur ama flora pun tidak dengar, kalau mabuk kau biar diantar kau pulang” kemudian Korban berkata “yang kubilang kau yang ribut” dan kembali dijawab Terdakwa “gak ada ribut aku”. Mendengar hal tersebut Korban menjadi marah dan emosi lalu mengambil mangkuk yang ada di atas meja dan melemparkannya kepada Terdakwa namun dapat ditepis Terdakwa sehingga air dari dalam mangkuk mengenai Saksi ARIFUDIN WARUWU Alias AMA LINDA selanjutnya Korban mengambil piring yang ada di atas meja dan pada saat mengayungkan piring tersebut kepada Terdakwa, Saksi ADISOKHI GEA Alias AMA ROMA menahannya kemudian Korban membalikkan meja lalu memegang kerah baju Terdakwa dan Terdakwa pun menjadi marah dan emosi kemudian memegang kerah baju Korban lalu Korban menarik Terdakwa ke arah jalan hingga Terdakwa terjatuh di aspal kemudian Saksi EYERIUS BATE’E Alias AMA HENDRA datang dan menarik Korban sehingga pegangan Korban terlepas namun Korban melepaskan diri kemudian kembali mendatangi Terdakwa. Melihat hal tersebut, Terdakwa meninju muka dari Korban lalu menendang bagian perut dari Korban sehingga Korban terjatuh ke dalam parit dalam posisi telungkup lalu Anak Saksi HENDRA SETIAWAN BATE’E Alias HENDRA dan Anak Saksi HENGKY KURNIAWAN BATE’E Alias HENGKY datang dan membawa Terdakwa kembali ke rumah sedangkan Korban pulang ke rumah kemudian pergi berobat ke rumah sakit untuk melakukan visum dan rontgen.-------------

 

-------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban mengalami penderitaan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 0144/R-BS/I/2024 tanggal 08 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. FEBRINA WIRANI HAREFA, dengan hasil pemeriksaan yaitu :

  • Luka lecet dipelipis mata kiri atas;
  • Mata kiri bengkak;
  • Perut kiri atas bengkak.

Kesimpulan : didapatkan dibagian wajah luka lecet dan hematon di mata kiri, kemudian hematon di bagian perut kiri atas.------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa EDI IMAN BERKAT BATE’E Alias AMA KEYSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP ---

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa EDI IMAN BERKAT BATE’E Alias AMA KEYSA selanjutnya disebut Terdakwa pada hari minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Dusun II Desa Binaka Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Idanoi tepatnya di depan rumah Saksi AKHIMI BATE’E Alias AMA RIKA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi ELIANUS LAROSA Alias AMA FAJAR”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

 

--------- Berawal pada saat Korban, Saksi APRIANUS ZEBUA Alias AMA FLORA, Saksi ARIFUDIN WARUWU Alias AMA LINDA, Saksi MAKARIUS MOTA IRWAN JAYA LAOWO Alias AMA FREDY, Saksi ADISOKHI GEA Alias AMA ROMA, Saksi AKHIMI BATE’E Alias AMA RIKA, Saksi FATIZIDUHU LAROSA Alias AMA NIDAR, Saksi BUALANAMA LAROSA Alias AMA ASI dan Saksi EYERIUS BATE’E Alias AMA HENDRA sedang duduk bersama sambil makan bersama, karaoke dan minum minuman keras di depan rumah saksi AMA RIKA BATE’E. Kemudian Korban dalam pengaruh minuman keras mulai ribut dan mengungkit-ungkit masalah keluarga besar dengan Saksi BUALANAMA LAROSA Alias AMA ASI sambil menghunjuk muka dari Saksi BUALANAMA LAROSA Alias AMA ASI namun Saksi BUALANAMA LAROSA Alias AMA ASI tidak meladeni Korban lalu Saksi BUALANAMA LAROSA Alias AMA ASI pergi rumah Saksi AKHIMI BATE’E Alias AMA RIKA. Selanjutnya Korban kembali mengoceh dan mengganggu Saksi FATIZIDUHU LAROSA Alias AMA NIDAR namun Saksi FATIZIDUHU LAROSA Alias AMA NIDAR juga tidak meladeni Korban dan pergi meninggalkan rumah Saksi AKHIMI BATE’E Alias AMA RIKA.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa Korban yang daritadi terus mengoceh kemudian mengganggu Terdakwa dengan berkata “ini ama kesya, ribut, tidak jelas, jadi BPD pun karena menggantikan anak ku” lalu Terdakwa menjawab “siapa juga yang ribut, kau dari tadi yang ribut, ditegur ama flora pun tidak dengar, kalau mabuk kau biar diantar kau pulang” kemudian Korban berkata “yang kubilang kau yang ribut” dan kembali dijawab Terdakwa “gak ada ribut aku”. Mendengar hal tersebut Korban menjadi marah dan emosi lalu mengambil mangkuk yang ada di atas meja dan melemparkannya kepada Terdakwa namun dapat ditepis Terdakwa sehingga air dari dalam mangkuk mengenai Saksi ARIFUDIN WARUWU Alias AMA LINDA selanjutnya Korban mengambil piring yang ada di atas meja dan pada saat mengayungkan piring tersebut kepada Terdakwa, Saksi ADISOKHI GEA Alias AMA ROMA menahannya kemudian Korban membalikkan meja lalu memegang kerah baju Terdakwa dan Terdakwa pun menjadi marah dan emosi kemudian memegang kerah baju Korban lalu Korban menarik Terdakwa ke arah jalan hingga Terdakwa terjatuh di aspal kemudian Saksi EYERIUS BATE’E Alias AMA HENDRA datang dan menarik Korban sehingga pegangan Korban terlepas namun Korban melepaskan diri kemudian kembali mendatangi Terdakwa. Melihat hal tersebut, Terdakwa meninju muka dari Korban lalu menendang bagian perut dari Korban sehingga Korban terjatuh ke dalam parit dalam posisi telungkup lalu Anak Saksi HENDRA SETIAWAN BATE’E Alias HENDRA dan Anak Saksi HENGKY KURNIAWAN BATE’E Alias HENGKY datang dan membawa Terdakwa kembali ke rumah sedangkan Korban pulang ke rumah kemudian pergi berobat ke rumah sakit untuk melakukan visum dan rontgen.-------------

 

-------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban mengalami penderitaan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 0144/R-BS/I/2024 tanggal 08 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. FEBRINA WIRANI HAREFA, dengan hasil pemeriksaan yaitu :

  • Luka lecet dipelipis mata kiri atas;
  • Mata kiri bengkak;
  • Perut kiri atas bengkak.

Kesimpulan : didapatkan dibagian wajah luka lecet dan hematon di mata kiri, kemudian hematon di bagian perut kiri atas.------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa EDI IMAN BERKAT BATE’E Alias AMA KEYSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ---

Pihak Dipublikasikan Ya