Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
130/Pid.Sus/2024/PN Gst | 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H. 2.Buha Reo Christian Saragi, SH 3.JALANYMBOWO DAELI, S.H. |
ANUARI ZAI Alias ANU Alias AMA RISKI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
Nomor Perkara | 130/Pid.Sus/2024/PN Gst | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 2542/L.2.22/Eku.2/12/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
C. DAKWAAN Bahwa Terdakwa Anuari Zai Alias Anu Alias Ama Riski pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Desa Tetehosi Kec. Idanogawo Kab. Nias tepatnya di depan gereja BNKP Tetehosi di sekitaran Pekan/ Pasar Idanogawo atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948. -----------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |