Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.BOWOARO GULO, S.H.
2.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
SIFOLO GULO Alias AMA JESLYN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1145/L.2.22/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BOWOARO GULO, S.H.
2SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIFOLO GULO Alias AMA JESLYN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

KESATU ;

Bahwa Terdakwa Sifolo Gulo alias Ama Jeslyn pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di pinggir jalan umum di Jalan Melati Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pada waktu malam hari, Saksi Albert Atanasius Ndraha bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Dedi Aprilyaman Zendrato yang ketiganya merupakan Personil Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi Albert Atanasius Ndraha bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Dedi Aprilyaman Zendrato melakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung (under cover buy), yang mana Saksi Dedi Aprilyaman Zendrato mencoba menghubungi Terdakwa via Telefon Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengatakan bahwa ia memiliki narkotika sabu untuk dijual.
  • Selanjutnya Terdakwa mengarahkan Saksi Dedi Aprilyaman Zendrato untuk mentransfer uang senilai Rp 300.000 dan upah antar sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) ke nomor rekening BRI milik Terdakwa dengan nomor rekening 5266 0101 1280 537. Selanjutnya, Saksi Dedi Aprilyaman Zendrato pun mengirimkan uang tersebut ke rekening Terdakwa melalui BRI-Link dengan nama pengirim Emalia. Setelah mengirimkan uang tersebut, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias pun menunggu informasi dari Terdakwa;
  • Setelah beberapa saat kemudian, yaitu pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 00.45 WIB Terdakwa menghubungi via Telefon Whatsapp dan mengarahkan Saksi Dedi Aprilyaman Zendrato untuk bertemu dan melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu di Jl. Melati Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Kemudian, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias selanjutnya pergi menuju lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi Jl. Melati Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari tangan kiri terdakwa. Melihat hal tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Nias pun langsung mengamankan Terdakwa;
  • Bahwa pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa;
  • 1 (satu) buah plastik klep diduga berisi narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam
  • 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung M20 berwarna hitam dengan nomor IMEI 1 : 354556104309573 dan IMEI 2 : 354557104309571 dengan nomor SIM 1 : 081397778088 dan SIM 2 : 082361575746
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna abu-abu nomor rangka : MH1JM8217PK992188 dan nomor mesin : JM82E1991542 dengan nomor plat Dealer BB 1196 XX
  • Selanjutnya, personil Sat Resnarkoba Polres Nias membawa Terdakwa di rumah tempat tinggalnya di Jalan Sisobahili Desa Sisobahili Tabaloho Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli untuk selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa;
  • 2 (dua) buah plastik klep berisi narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 13 (tiga belas) buah plastik klep transparan
  • 3 (tiga) buah plastik transparan
  • 2 (dua) buah pipet transparan berujung runcing
  • 1 (satu) buah pipet berwarna putih berujung runcing
  • Uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan rincian dua lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan oleh Saksi Albert Atanasius Ndraha bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Dedi Aprilyaman Zendrato adalah benar milik Terdakwa yang mana 3 (tiga) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga adalah narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. Afrizal Ndruru alias Rizal untuk Terdakwa jual Kembali;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 114/10074/IL/2024, tanggal 16 Maret 2024 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram;
  • 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
  • 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1504/NNF/2024, tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si, selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram milik terdakwa dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Sifolo Gulo alias Ama Jeslyn pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di pinggir jalan umum di Jalan Melati Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitolitanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pada waktu malam hari, Saksi Albert Atanasius Ndraha bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Dedi Aprilyaman Zendrato yang ketiganya merupakan Personil Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Sifolo Gulo alias Ama Jeslyn sering melakukan transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi Albert Atanasius Ndraha bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Dedi Aprilyaman Zendrato melakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung (under cover buy), yang mana Saksi Dedi Aprilyaman Zendrato mencoba menghubungi Terdakwa via Telefon Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengatakan bahwa ia memiliki narkotika sabu untuk dijual.
  • Selanjutnya Terdakwa mengarahkan Saksi Dedi Aprilyaman Zendrato untuk mentransfer uang senilai Rp 300.000 dan upah antar sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) ke nomor rekening BRI milik Terdakwa dengan nomor rekening 5266 0101 1280 537. Selanjutnya, Saksi Dedi Aprilyaman Zendrato pun mengirimkan uang tersebut ke rekening Terdakwa melalui BRI-Link dengan nama pengirim Emalia. Setelah mengirimkan uang tersebut, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias pun menunggu informasi dari Terdakwa;
  • Setelah beberapa saat kemudian, yaitu pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 00.45 WIB Terdakwa menghubungi via Telefon Whatsapp dan mengarahkan Saksi Dedi Aprilyaman Zendrato untuk bertemu dan melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu di Jl. Melati Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Kemudian, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias selanjutnya pergi menuju lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi Jl. Melati Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari tangan kiri terdakwa. Melihat hal tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Nias pun langsung mengamankan Terdakwa;
  • Bahwa pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa;
  • 1 (satu) buah plastik klep diduga berisi narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam
  • 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung M20 berwarna hitam dengan nomor IMEI 1 : 354556104309573 dan IMEI 2 : 354557104309571 dengan nomor SIM 1 : 081397778088 dan SIM 2 : 082361575746
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna abu-abu nomor rangka : MH1JM8217PK992188 dan nomor mesin : JM82E1991542 dengan nomor plat Dealer BB 1196 XX
  • Selanjutnya, personil Sat Resnarkoba Polres Nias membawa Terdakwa di rumah tempat tinggalnya di Jalan Sisobahili Desa Sisobahili Tabaloho Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli untuk selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa;
  • 2 (dua) buah plastik klep berisi narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 13 (tiga belas) buah plastik klep transparan
  • 3 (tiga) buah plastik transparan
  • 2 (dua) buah pipet transparan berujung runcing
  • 1 (satu) buah pipet berwarna putih berujung runcing
  • Uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan rincian dua lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 114/10074/IL/2024, tanggal 16 Maret 2024 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram;
  • 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
  • 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1504/NNF/2024, tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si, selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram milik terdakwa dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya