Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum surat Perjanjian Jual Beli sebidang Tanah dan bangunan rumah diatasnya yakni berupa perumahan KPR-BTN type 36 yang terletak di Jalan Teluk dalam No. 180 Perumnas Fodo Desa Fodo, Dahulu Kecamatan Gunungsitoli dan sekarang Kecamatan Gunungsitoli selatan, Kota Gunungsirtoli tertanggal 31 Januari 2018 antara Penggugat dengan suami Tergugat An, dr. Yulianus Mendrofa MARS adalah adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum surat Perjanjian Jual Beli sebidang Tanah dan bangunan rumah diatasnya yakni berupa perumahan KPR-BTN type 36 yang terletak di Jalan Teluk dalam No. 180 Perumnas Fodo Desa Fodo, Dahulu Kecamatan Gunungsitoli dan sekarang Kecamatan Gunungsitoli selatan, Kota Gunungsitoli tertanggal 31 Oktober 2001antara Suami Tergugat An. dr. Yulianus Mendrofa MARS dengan Turut Tergugat-I adalah adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Turut Tergugat-II segera menyerahkan surat bukti kepemilikan atas sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yakni berupa perumahan KPR-BTN type 36 yang terletak di Jalan Teluk dalam No. 180 Perumnas Fodo Desa Fodo, Dahulu Kecamatan Gunungsitoli dan sekarang Kecamatan Gunungsitoli selatan, Kota Gunungsitoli, berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Banuara Sinaga kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk mengurus proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari Nama Banuara Sinaga menjadi atas nama Penggugat di Badan Pertanahan Kabupaten Nias atas sebidang tanah beserta bangunan berupa perumahan KPR-BTN type 36 yang terletak di Jalan Teluk dalam No. 180 Perumnas Fodo Desa Fodo, Dahulu Kecamatan Gunungsitoli dan sekarang Kecamatan Gunungsitoli selatan, Kota Gunungsitoli;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ); |