Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Gst | 1.INGATI ZEGA 2.FOERA-ERA ZEGA |
Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq. Kepolisian Resort Nias cq Kepolisian Sektor Tuhemberua | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Gst | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
- Bahwa besarnya ganti kerugian Penggugat I sebesar Rp. Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); - Bahwa besarnya ganti kerugian Penggugat II sebesar Rp. Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 4. Memerintahkan Turut Tergugat membayar ganti kerugian Penggugat I dan II, dengan besaran ganti kerugian masing-masing sebagai berikut: - Bahwa besarnya ganti kerugian Penggugat I sebesar Rp. Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); - Bahwa besarnya ganti kerugian Penggugat II sebesar Rp. Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 5. Menyatakan dalam hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding dan kasasi; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Dan/Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |