Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.D. R. P. HUTAGALUNG, S.H., M.H.
2.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.
3.Buha Reo Christian Saragi, SH
ALIRRIUS HIA Alias DIU Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 520/L.2.22/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1D. R. P. HUTAGALUNG, S.H., M.H.
2SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.
3Buha Reo Christian Saragi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIRRIUS HIA Alias DIU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Epduari Halawa, S.HALIRRIUS HIA Alias DIU
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ;

Bahwa Terdakwa Alirrius Hia alias Diu pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Imana Kec. Sirombu Kab. Nias Barat tepatnya di Jembatan Semboa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib, Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Olaini Baluseli Zebua yang ketiganya merupakan Personil Sat Resnarkoba Polres Nias mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Alirrius Hia alias Diu adalah seorang kurir pengantar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat. Adapun Terdakwa merupakan kurir dari seorang penjual narkotika jenis sabu yang bernama Habali Hia Alias Ama Lian(DPO);
  • Selanjutnya, mendengar informasi tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung (under cover buy) yang mana Saksi Syukri R. Zebua menghubungi nomor handphone milik Habali Hia alias Ama Lian (DPO) dengan berpura-pura mengaku sebagai seseorang yang bernama Boy Daeli alias Ama Rafa yang beralamat di Desa Tegideu Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat. Tidak lama kemudian, panggilan tersebut langsung diangkat oleh Habali Hia alias Ama Lian (DPO) dan percakapan tersebut pun didengarkan oleh Personil Sat Resnarkoba. Dalam percakapan tersebut, Saksi Syukri R. Zebua yang sebelumnya mengaku sebagai Boy Daeli alias Ama Rafa memesan narkotika jenis sabu kepada Habali Hia alias Ama Lian (DPO) seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah. Selanjutnya Habali Hia alias Ama Lian (DPO) menyuruh Saksi Syukri R. Zebua yang berpura-pura sebagai Boy Daeli alias Ama Rafa agar menunggu di Desa Imana Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias, tepatnya di Jembatan Semboa karena pesanan narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan oleh seorang kurirnya yakni Terdakwa Alirrius Hia alias Diu dan sekalian menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah kepada Terdakwa;
  • Selanjutnya, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias bersiap menunggu kedatangan Terdakwa yang membawa narkotika jenis sabu di Jembatan Semboa sesuai percakapan antara Habali Hia alias Ama Lian (DPO) dengan Saksi Syukri R. Zebua dan sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa tiba di Desa Imana  Kec. Sirombu Kab. Nias Barat, tepatnya di Jembatan Semboa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy berwarna putih coklat dengan Nomor Polisi: B 3258 BDH dan saat itu juga Personil Sat Resnarkoba menangkap dan menggeledah Terdakwa;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa;
  • 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) lembar kertas timah berwarna silver;
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S berwarna merah dengan nomor IMEI 1: 867020043962273 dan IMEI 2: 867020043962265 dengan nomor SIM: 081220956012;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy berwarna putih coklat dengan Nomor Polisi B 3258 BDH
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa telah 7 (tujuh) kali mengantarkan narkotika jenis sabu milik Habali Hia alias Ama Lian (DPO) kepada para pemesan atau pembeli sejak tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 21 November 2023;
  • Bahwa setiap kali Terdakwa berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu kepada para pemesan atau pembeli , Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu) rupiah;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 418/10074/IL/2023, tanggal 25 November 2023 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 7676/NNF/2023, tanggal 08 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si, selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,16 (nol koma satu enam) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa Alirrius Hia alias Diu pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Imana Kec. Sirombu Kab. Nias Barat tepatnya di Jembatan Semboa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib, Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Olaini Baluseli Zebua yang ketiganya merupakan Personil Sat Resnarkoba Polres Nias mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Alirrius Hia alias Diu adalah seorang kurir pengantar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat. Adapun Terdakwa merupakan kurir dari seorang penjual narkotika jenis sabu yang bernama Habali Hia alias Ama Lian (DPO);
  • Selanjutnya, mendengar informasi tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung (under cover buy) yang mana Saksi Syukri R. Zebua menghubungi nomor handphone milik Habali Hia alias Ama Lian (DPO) dengan berpura-pura mengaku sebagai seseorang yang bernama Boy Daeli alias Ama Rafa yang beralamat di Desa Tegideu Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat. Tidak lama kemudian, panggilan tersebut langsung diangkat oleh Habali Hia alias Ama Lian (DPO) dan percakapan tersebut pun didengarkan oleh Personil Sat Resnarkoba. Dalam percakapan tersebut, Saksi Syukri R. Zebua yang sebelumnya mengaku sebagai Boy Daeli alias Ama Rafa memesan narkotika jenis sabu kepada Habali Hia alias Ama Lian (DPO) seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah. Selanjutnya Habali Hia alias Ama Lian (DPO) menyuruh Saksi Syukri R. Zebua yang berpura-pura sebagai Boy Daeli alias Ama Rafa agar menunggu di Desa Imana Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias, tepatnya di Jembatan Semboa karena pesanan narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan oleh seorang kurirnya yakni Terdakwa Alirrius Hia alias Diu dan sekalian menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah kepada Terdakwa;
  • Selanjutnya, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias bersiap menunggu kedatangan Terdakwa yang membawa narkotika jenis sabu di Jembatan Semboa sesuai percakapan antara Habali Hia alias Ama Lian (DPO) dengan Saksi Syukri R. Zebua dan sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa tiba di Desa Imana  Kec. Sirombu Kab. Nias Barat, tepatnya di Jembatan Semboa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy berwarna putih coklat dengan Nomor Polisi: B 3258 BDH dan saat itu juga Personil Sat Resnarkoba menangkap dan menggeledah Terdakwa;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) lembar kertas timah berwarna silver;
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S berwarna merah dengan nomor IMEI 1: 867020043962273 dan IMEI 2: 867020043962265 dengan nomor SIM: 081220956012;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy berwarna putih coklat dengan Nomor Polisi B 3258 BDH
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa telah 7 (tujuh) kali mengantarkan narkotika jenis sabu milik Habali Hia alias Ama Lian (DPO) kepada para pemesan atau pembeli sejak tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 21 November 2023;
  • Bahwa setiap kali Terdakwa berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu kepada para pemesan atau pembeli , Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu) rupiah;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 418/10074/IL/2023, tanggal 25 November 2023 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 7676/NNF/2023, tanggal 08 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si, selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,16 (nol koma satu enam) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa Alirrius Hia alias Diu pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Imana Kec. Sirombu Kab. Nias Barat tepatnya di Jembatan Semboa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib, Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Olaini Baluseli Zebua yang ketiganya merupakan Personil Sat Resnarkoba Polres Nias mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Alirrius Hia alias Diu adalah seorang kurir pengantar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat. Adapun Terdakwa merupakan kurir dari seorang penjual narkotika jenis sabu yang bernama Habali Hia alias Ama Lian (DPO);
  • Selanjutnya, mendengar informasi tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung (under cover buy) yang mana Saksi Syukri R. Zebua menghubungi nomor handphone milik Habali Hia alias Ama Lian (DPO) dengan berpura-pura mengaku sebagai seseorang yang bernama Boy Daeli alias Ama Rafa yang beralamat di Desa Tegideu Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat. Tidak lama kemudian, panggilan tersebut langsung diangkat oleh Habali Hia alias Ama Lian (DPO) dan percakapan tersebut pun didengarkan oleh Personil Sat Resnarkoba. Dalam percakapan tersebut, Saksi Syukri R. Zebua yang sebelumnya mengaku sebagai Boy Daeli alias Ama Rafa memesan narkotika jenis sabu kepada Habali Hia alias Ama Lian (DPO) seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah. Selanjutnya Habali Hia alias Ama Lian (DPO) menyuruh Saksi Syukri R. Zebua yang berpura-pura sebagai Boy Daeli alias Ama Rafa agar menunggu di Desa Imana Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias, tepatnya di Jembatan Semboa karena pesanan narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan oleh seorang kurirnya yakni Terdakwa Alirrius Hia alias Diu dan sekalian menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah kepada Terdakwa;
  • Selanjutnya, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias bersiap menunggu kedatangan Terdakwa yang membawa narkotika jenis sabu di Jembatan Semboa sesuai percakapan antara Habali Hia alias Ama Lian (DPO) dengan Saksi Syukri R. Zebua dan sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa tiba di Desa Imana  Kec. Sirombu Kab. Nias Barat, tepatnya di Jembatan Semboa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy berwarna putih coklat dengan Nomor Polisi: B 3258 BDH dan saat itu juga Personil Sat Resnarkoba menangkap dan menggeledah Terdakwa;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) lembar kertas timah berwarna silver;
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S berwarna merah dengan nomor IMEI 1: 867020043962273 dan IMEI 2: 867020043962265 dengan nomor SIM: 081220956012;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy berwarna putih coklat dengan Nomor Polisi B 3258 BDH
  • Bahwa sebelumnya telah 7 (tujuh) kali mengantarkan narkotika jenis sabu milik Habali Hia alias Ama Lian (DPO) kepada para pemesan atau pembeli sejak tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 21 November 2023;
  • Bahwa setiap kali Terdakwa berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu kepada para pemesan atau pembeli , Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu) rupiah;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 418/10074/IL/2023, tanggal 25 November 2023 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 7676/NNF/2023, tanggal 08 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si, selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,16 (nol koma satu enam) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya