Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Gst JALANYMBOWO DAELI, S.H. NOFA'AHAKHODODO TELAUMBANUA Alias FA'A Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 877/L.2.22/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFA'AHAKHODODO TELAUMBANUA Alias FA'A[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa NOFA’AHAKHODODO TELAUMBANUA Alias FA’A selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Dusun IV Desa Onowaembo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Tepatnya di depan rumah milik saksi ANWAR TELAUMBANUA Alias AMA KELVIN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu melakukan percobaan merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

 

---------  Berawal pada saat anak korban sedang duduk bersama dengan Anak Saksi BRIAN TELAUMBANUA Alias BRIAN, anak saksi ANUGRAH FAN TELAUMBANUA Alias IFAN dan anak saksi BEBALAZI TELAUMBANUA Alias BEBA di atas kuburan. Tidak lama kemudian Terdakwa melintas di depan kuburan tersebut lalu berhenti dan bersembunyi di balik pohon karet yang berada di belakang rumah Alias AMA NENO, selanjutnya anak saksi ANUGRAH FAN TELAUMBANUA Alias IFAN mengambil kayu dan melemparkan kayu tersebut kepada Terdakwa sehingga Terdakwa melihat ke arah belakang lalu anak korban, anak saksi BRIAN TELAUMBANUA Alias BRIAN, anak saksi ANUGRAH FAN TELAUMBANUA Alias IFAN dan anak saksi BEBALAZI TELAUMBANUA Alias BEBA langsung berlari meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.20 Wib, ketika anak korban sedang berada di depan rumah milik saksi ANWAR TELAUMBANUA Alias AMA KELVIN bersama dengan Anak Saksi BRIAN TELAUMBANUA Alias BRIAN, anak saksi ANUGRAH FAN TELAUMBANUA Alias IFAN dan anak saksi BEBALAZI TELAUMBANUA Alias BEBA, Terdakwa datang dari arah belakang anak korban dengan berjalan kaki sambil membawa sebilah pisau lalu memanggil anak korban dengan berkata “E VANSEL SINI KAU DULU” namun pada saat itu anak korban tidak mau mendatangi Terdakwa sehingga Terdakwa mendekati anak korban, selanjutnya Terdakwa langsung memegang pergelangan tangan kiri anak korban dengan menggunakan tangan kirinya kemudian membacok tangan kiri anak korban dengan menggunakan sebilah pisau yang berada di tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali, lalu membacok bagian kepala anak korban dengan menggunakan pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan membacok bagian punggung anak korban dengan menggunakan pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mana pada saat itu, anak korban berteriak minta tolong sambil berusaha melepaskan tangannya dari tangan Terdakwa, dan pada saat tangan anak korban terlepas kemudian anak korban berlari ke dalam rumah saksi ANWAR TELAUMBANUA Alias AMA KELVIN kemudian beberapa orang berteriak dan mendatangi tempat kejadian sehingga melihat dan mendengar hal tersebut, Terdakwa pun melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.---------------------------------------

 

-------- Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 183.1 / 11 / Med. Tanggal 27 Desember 2023, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Luka robek di kepala uk 7x2x0,5 cm;
  • Luka robek di lengan kiri uk : I 4x2x1 cm; II 7x3x1,5 cm; III6x2,5x1,5 cm; IV 2x1x1 cm;
  • Luka robek punggung tangan kiri uk 1x1,5x1,5 cm;
  • Luka sayat pada telapak tangan kiri 5x0,3 cm;
  • Luka amputansi/terpotong pada jempol tangan kiri uk 5x2 cm;
  • Luka tusuk pada punggung uk 2x1x1 cm.-----------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa NOFA’AHAKHODODO TELAUMBANUA Alias FA’A sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

--- A T A U ---

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa NOFA’AHAKHODODO TELAUMBANUA Alias FA’A selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Dusun IV Desa Onowaembo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Tepatnya di depan rumah milik saksi ANWAR TELAUMBANUA Alias AMA KELVIN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah Dengan sengaja melakukan  percobaan merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

 

---------  Berawal pada saat anak korban sedang duduk bersama dengan Anak Saksi BRIAN TELAUMBANUA Alias BRIAN, anak saksi ANUGRAH FAN TELAUMBANUA Alias IFAN dan anak saksi BEBALAZI TELAUMBANUA Alias BEBA di atas kuburan. Tidak lama kemudian Terdakwa melintas di depan kuburan tersebut lalu berhenti dan bersembunyi di balik pohon karet yang berada di belakang rumah Alias AMA NENO, selanjutnya anak saksi ANUGRAH FAN TELAUMBANUA Alias IFAN mengambil kayu dan melemparkan kayu tersebut kepada Terdakwa sehingga Terdakwa melihat ke arah belakang lalu anak korban, anak saksi BRIAN TELAUMBANUA Alias BRIAN, anak saksi ANUGRAH FAN TELAUMBANUA Alias IFAN dan anak saksi BEBALAZI TELAUMBANUA Alias BEBA langsung berlari meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.20 Wib, ketika anak korban sedang berada di depan rumah milik saksi ANWAR TELAUMBANUA Alias AMA KELVIN bersama dengan Anak Saksi BRIAN TELAUMBANUA Alias BRIAN, anak saksi ANUGRAH FAN TELAUMBANUA Alias IFAN dan anak saksi BEBALAZI TELAUMBANUA Alias BEBA, Terdakwa datang dari arah belakang anak korban dengan berjalan kaki sambil membawa sebilah pisau lalu memanggil anak korban dengan berkata “E VANSEL SINI KAU DULU” namun pada saat itu anak korban tidak mau mendatangi Terdakwa sehingga Terdakwa mendekati anak korban, selanjutnya Terdakwa langsung memegang pergelangan tangan kiri anak korban dengan menggunakan tangan kirinya kemudian membacok tangan kiri anak korban dengan menggunakan sebilah pisau yang berada di tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali, lalu membacok bagian kepala anak korban dengan menggunakan pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan membacok bagian punggung anak korban dengan menggunakan pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mana pada saat itu, anak korban berteriak minta tolong sambil berusaha melepaskan tangannya dari tangan Terdakwa, dan pada saat tangan anak korban terlepas kemudian anak korban berlari ke dalam rumah saksi ANWAR TELAUMBANUA Alias AMA KELVIN kemudian beberapa orang berteriak dan mendatangi tempat kejadian sehingga melihat dan mendengar hal tersebut, Terdakwa pun melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.---------------------------------------

 

-------- Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 183.1 / 11 / Med. Tanggal 27 Desember 2023, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Luka robek di kepala uk 7x2x0,5 cm;
  • Luka robek di lengan kiri uk : I 4x2x1 cm; II 7x3x1,5 cm; III6x2,5x1,5 cm; IV 2x1x1 cm;
  • Luka robek punggung tangan kiri uk 1x1,5x1,5 cm;
  • Luka sayat pada telapak tangan kiri 5x0,3 cm;
  • Luka amputansi/terpotong pada jempol tangan kiri uk 5x2 cm;
  • Luka tusuk pada punggung uk 2x1x1 cm.-----------------------------------------

---------Perbuatan Terdakwa NOFA’AHAKHODODO TELAUMBANUA Alias FA’A sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

--- A T A U ---

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa NOFA’AHAKHODODO TELAUMBANUA Alias FA’A selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Dusun IV Desa Onowaembo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Tepatnya di depan rumah milik saksi ANWAR TELAUMBANUA Alias AMA KELVIN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Menyebabkan Luka Berat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

 

---------  Berawal pada saat anak korban sedang duduk bersama dengan Anak Saksi BRIAN TELAUMBANUA Alias BRIAN, anak saksi ANUGRAH FAN TELAUMBANUA Alias IFAN dan anak saksi BEBALAZI TELAUMBANUA Alias BEBA di atas kuburan. Tidak lama kemudian Terdakwa melintas di depan kuburan tersebut lalu berhenti dan bersembunyi di balik pohon karet yang berada di belakang rumah Alias AMA NENO, selanjutnya anak saksi ANUGRAH FAN TELAUMBANUA Alias IFAN mengambil kayu dan melemparkan kayu tersebut kepada Terdakwa sehingga Terdakwa melihat ke arah belakang lalu anak korban, anak saksi BRIAN TELAUMBANUA Alias BRIAN, anak saksi ANUGRAH FAN TELAUMBANUA Alias IFAN dan anak saksi BEBALAZI TELAUMBANUA Alias BEBA langsung berlari meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.20 Wib, ketika anak korban sedang berada di depan rumah milik saksi ANWAR TELAUMBANUA Alias AMA KELVIN bersama dengan Anak Saksi BRIAN TELAUMBANUA Alias BRIAN, anak saksi ANUGRAH FAN TELAUMBANUA Alias IFAN dan anak saksi BEBALAZI TELAUMBANUA Alias BEBA, Terdakwa datang dari arah belakang anak korban dengan berjalan kaki sambil membawa sebilah pisau lalu memanggil anak korban dengan berkata “E VANSEL SINI KAU DULU” namun pada saat itu anak korban tidak mau mendatangi Terdakwa sehingga Terdakwa mendekati anak korban, selanjutnya Terdakwa langsung memegang pergelangan tangan kiri anak korban dengan menggunakan tangan kirinya kemudian membacok tangan kiri anak korban dengan menggunakan sebilah pisau yang berada di tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali, lalu membacok bagian kepala anak korban dengan menggunakan pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan membacok bagian punggung anak korban dengan menggunakan pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mana pada saat itu, anak korban berteriak minta tolong sambil berusaha melepaskan tangannya dari tangan Terdakwa, dan pada saat tangan anak korban terlepas kemudian anak korban berlari ke dalam rumah saksi ANWAR TELAUMBANUA Alias AMA KELVIN kemudian beberapa orang berteriak dan mendatangi tempat kejadian sehingga melihat dan mendengar hal tersebut, Terdakwa pun melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.------

-------- Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 183.1 / 11 / Med. Tanggal 27 Desember 2023, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Luka robek di kepala uk 7x2x0,5 cm;
  • Luka robek di lengan kiri uk : I 4x2x1 cm; II 7x3x1,5 cm; III6x2,5x1,5 cm; IV 2x1x1 cm;
  • Luka robek punggung tangan kiri uk 1x1,5x1,5 cm;
  • Luka sayat pada telapak tangan kiri 5x0,3 cm;
  • Luka amputansi/terpotong pada jempol tangan kiri uk 5x2 cm;
  • Luka tusuk pada punggung uk 2x1x1 cm.-----------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa FERIANTO ZEBUA ALIAS FITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya