Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2024/PN Gst 1.ARIUS ZEGA
2.PONIMAN LASE
3.MEI INGATAN ZEBUA
GATIMBOWO GEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ARIUS ZEGA
2PONIMAN LASE
3MEI INGATAN ZEBUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syukur Kasieli Hulu, S.H.,M.H.ARIUS ZEGA
2Syukur Kasieli Hulu, S.H.,M.H.PONIMAN LASE
3Syukur Kasieli Hulu, S.H.,M.H.MEI INGATAN ZEBUA
Tergugat
NoNama
1GATIMBOWO GEA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh pinjamannya atau dana yang pinjaman yang telah digelapkan sebesar Rp. 593.218.138,36 (lima ratus Sembilan puluh tuga juta dua ratus delapan belas ribu seratus tiga puluh delapan koma tiga puluh enam rupiah) apabila  Tergugat  tidak melunasi/ membayar atau mengembalikan kerugian Koperasi Konsumen Kepolisan Resor Nias maka sebidang tanah yang terletak di Desa Baho, kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara dengan luas tanah 660 M2 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 119/Baho, atas nama pemegang hak Gatimbowo Gea (Tergugat) serta sebidang tanah yang teletak di Desa Baho, kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara dengan luas tanah 559 M2, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 120/Baho  atas nama pemegang hak Gatimbowo Gea (Tergugat), dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang sidempuan, yakni hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau penggelapan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat mewakili Koperasi Konsumen  Kepolisian Resor Nias;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya dapat ditagih secara langsung dan sekaligus oleh Para Penggugat selaku Pengurus Koperasi Konsumen Kepolisan Resor Nias ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan dan atau diletakkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini atas harta kekayaan Tergugat  yakni sebidang tanah yang terletak di Desa Baho, kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara dengan luas tanah 660 M2 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 119/Baho, atas nama pemegang hak Gatimbowo Gea (Tergugat) serta sebidang tanah yang teletak di Desa Baho, kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara dengan luas tanah 559 M2 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 120/Baho, atas nama pemegang hak Gatimbowo Gea (Tergugat)
  6. Menghukum Tergugat Kerugian Immaterial para Tergugat yaitu biaya jasa advokat dan Konsultan Hukum untuk penanganan perkara ini sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh  juta rupiah).
  7. Menyatakan sertifikat hak milik dengan nomor: 301 bukanlan milik dari Tergugat dan diserahkan/dikembalikan kepada pemilik yang sah yakni ODISMERING HAREFA;
  8. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Verzet dari Tergugat;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsider:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak