Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa LORENZO CS DUHA Alias ENZO pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, tepatnya di Jalan Baloho Indah yang beralamat di Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi PERDAMAIAN GIAWA, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR (para saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan melakukan penangkapan terhadap Saksi TITIN DESI ANGGRIANI Alias TITIN karena memperjualbelikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi tepatnya di Jalan Baloho Indah yang beralamat di Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Kemudian berdasarkan interogasi para saksi penangkap pada saat melakukan penangkapan, Saksi TITIN DESI ANGGRIANI Alias TITIN mengakui bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) butir Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) diperoleh dari seseorang yakni dengan ciri-ciri pelaku berjenis kelamin laki-laki atas nama Terdakwa LORENZO CS DUHA Alias ENZO;
- Selanjutnya atas informasi tersebut, kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: Sprin-Gas/32/VIII/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh AKP SAHABAT ZEBUA selaku Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan. Kemudian para saksi penangkap melakukan pengembangan dengan cara memesan Pil Ekstasi sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui chat via whatsapp dengan nomor 0822 7549 3040 milik Saksi TITIN DESI ANGGRIANI Alias TITIN. Tidak lama berselang kemudian Terdakwa membalas dan menyetujui pesanan tersebut dan sekaligus menyuruh Saksi TITIN DESI ANGGRIANI Alias TITIN menunggu Terdakwa tepatnya seputaran KTV Zamili yang beralamat di Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam kabupaten Nias Selatan sebagai tempat Terdakwa akan melakukan transaksi dan menyerahkan Pil Ektasi tersebut kepada Saksi TITIN DESI ANGGRIANI Alias TITIN. Setelah itu para saksi penangkap langsung berangkat menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB setibanya para saksi penangkap dilokasi tersebut, para saksi penangkap melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir Jalan Baloho Indah, kemudian para saksi penangkap datang menghampiri Terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Geledah, lalu pada saat para saksi penangkap melakukan penggeledahan, lalu Terdakwa membuang sesuatu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil ke dalam parit yang tidak jauh dari lokasi Terdakwa, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA langsung mengatakan kepada Terdakwa, “APA YANG KAU BUANG ITU”, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA menyuruh Terdakwa untuk mengambil dan membuka isi bungkus plastik tersebut lalu setelah bungkus plastik tersebut dibuka, para saksi penangkap menemukan 2 (dua) butir narkotika Gol I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi warna putih merk Tengkorak, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledan badan dan menemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A03 warna merah dengan kartu SIM Telkomsel No.Telp: 0822 8948 7097 dikantong celana sebelah kanan Terdakwa serta mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna Silver Nomor Polisi BB 2043 WH yang merupakan kendaraan yang digunakan Terdakwa pada saat ditangkap. Atas dasar temuan tersebut kemudian para saksi penangkap membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi Terdakwa dengan memperlihatkan barang bukti kepada Terdakwa berupa 2 (dua) butir narkotika Gol I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi warna putih merk Tengkorak, lalu Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar barang milik Terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama Saudara KEIN LAIA (Daftar Pencarian Saksi/DPS) pada tanggal 22 Agustus 2024;
- Bahwa adapun niat atau tujuan dari Terdakwa adalah sebagai perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi yang mana Terdakwa akan memperoleh keuntungan berupa uang sebesar Rp.50.000,- (lima ribu rupiah) dari setiap butir Pil Ekstasi apabila Terdakwa berhasil menjual ataupun mengantarkan 2 (dua) butir narkotika Gol I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi warna putih merk Tengkorak dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi TITIN DESI ANGGRIANI Alias TITIN, namun niat ataupun tujuan dari Terdakwa untuk menjadi perantara atau mendapatkan keuntungan tersebut tidak berhasil karena Saksi PERDAMAIAN GIAWA, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR (para saksi penangkap) yang merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan langsung melakukan penyergapan/penangkapan kepada Terdakwa sehingga barang bukti berupa 2 (dua) butir narkotika Gol I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi warna putih merk Tengkorak tidak berhasil diserahkan ataupun diperjualbelikan karena telah terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 149/10075/IL/2024 tanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 2 (dua) butir Narkotika Gol I bukan tanaman jenis pil ekstasi warna putih merk tengkorak memiliki berat netto seberat 0,62 (nol koma enam dua);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5034/NNF/2024, tanggal 04 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa LORENZO CS DUHA Alias ENZO berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) butir Narkotika Gol I bukan tanaman jenis pil ekstasi warna putih merk tengkorak memiliki berat netto seberat 0,62 (nol koma enam dua) gram diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut telah habis dan sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------
------- ATAU -------
Kedua
----- Bahwa Terdakwa LORENZO CS DUHA Alias ENZO pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, tepatnya di Jalan Baloho Indah yang beralamat di Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi PERDAMAIAN GIAWA, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR (para saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan melakukan penangkapan terhadap Saksi TITIN DESI ANGGRIANI Alias TITIN karena memperjualbelikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi tepatnya di Jalan Baloho Indah yang beralamat di Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Kemudian berdasarkan interogasi para saksi penangkap pada saat melakukan penangkapan, Saksi TITIN DESI ANGGRIANI Alias TITIN mengakui bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) butir Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) diperoleh dari seseorang yakni dengan ciri-ciri pelaku berjenis kelamin laki-laki atas nama Terdakwa LORENZO CS DUHA Alias ENZO;
- Selanjutnya atas informasi tersebut, kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: Sprin-Gas/32/VIII/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh AKP SAHABAT ZEBUA selaku Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan. Kemudian para saksi penangkap melakukan pengembangan dengan cara memesan Pil Ekstasi sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui chat via whatsapp dengan nomor 0822 7549 3040 milik Saksi TITIN DESI ANGGRIANI Alias TITIN. Tidak lama berselang kemudian Terdakwa membalas dan menyetujui pesanan tersebut dan sekaligus menyuruh Saksi TITIN DESI ANGGRIANI Alias TITIN menunggu Terdakwa tepatnya seputaran KTV Zamili yang beralamat di Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam kabupaten Nias Selatan sebagai tempat Terdakwa akan melakukan transaksi dan menyerahkan Pil Ektasi tersebut kepada Saksi TITIN DESI ANGGRIANI Alias TITIN. Setelah itu para saksi penangkap langsung berangkat menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB setibanya para saksi penangkap dilokasi tersebut, para saksi penangkap melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir Jalan Baloho Indah, kemudian para saksi penangkap datang menghampiri Terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Geledah, lalu pada saat para saksi penangkap melakukan penggeledahan, lalu Terdakwa membuang sesuatu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil ke dalam parit yang tidak jauh dari lokasi Terdakwa, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA langsung mengatakan kepada Terdakwa, “APA YANG KAU BUANG ITU”, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA menyuruh Terdakwa untuk mengambil dan membuka isi bungkus plastik tersebut lalu setelah bungkus plastik tersebut dibuka, para saksi penangkap menemukan 2 (dua) butir narkotika Gol I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi warna putih merk Tengkorak, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledan badan dan menemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A03 warna merah dengan kartu SIM Telkomsel No.Telp: 0822 8948 7097 dikantong celana sebelah kanan Terdakwa serta mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna Silver Nomor Polisi BB 2043 WH yang merupakan kendaraan yang digunakan Terdakwa pada saat ditangkap. Atas dasar temuan tersebut kemudian para saksi penangkap membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi Terdakwa dengan memperlihatkan barang bukti kepada Terdakwa berupa 2 (dua) butir narkotika Gol I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi warna putih merk Tengkorak, lalu Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar barang milik Terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama Saudara KEIN LAIA (Daftar Pencarian Saksi/DPS) pada tanggal 22 Agustus 2024;
- Bahwa adapun niat atau tujuan dari Terdakwa adalah menyediakan 2 (dua) butir narkotika Gol I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi warna putih merk Tengkorak untuk diserahkan kepada Saksi TITIN DESI ANGGRIANI Alias TITIN. Namun niat ataupun tujuan dari Terdakwa menyediakan narkotika Gol I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi warna putih merk Tengkorak tersebut untuk diserahkan kepada Saksi TITIN DESI ANGGRIANI Alias TITIN tidak berhasil karena Saksi PERDAMAIAN GIAWA, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR (para saksi penangkap) yang masing-masing merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan (para saksi penangkap) langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sehingga barang bukti berupa 2 (dua) butir narkotika Gol I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi warna putih merk Tengkorak langsung diamankan oleh pihak Kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 149/10075/IL/2024 tanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 2 (dua) butir Narkotika Gol I bukan tanaman jenis pil ekstasi warna putih merk tengkorak memiliki berat netto seberat 0,62 (nol koma enam dua);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5034/NNF/2024, tanggal 04 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa LORENZO CS DUHA Alias ENZO berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) butir Narkotika Gol I bukan tanaman jenis pil ekstasi warna putih merk tengkorak memiliki berat netto seberat 0,62 (nol koma enam dua) gram diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut telah habis dan sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan jenis Pil Ekstasi tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------- |