Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Gst 1.Juni Kristian Telaumbanua, S.H, M.H
2.Yafila Kania Irianto, S.H.
SONAWODA TELAUMBANUA alias SONA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1764/L.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Juni Kristian Telaumbanua, S.H, M.H
2Yafila Kania Irianto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONAWODA TELAUMBANUA alias SONA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa SONAWODA TELAUMBANUA Alias SONA pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidanaPenganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TAOURUDUGO TELAUMBANUA Alias AMA DESTA, Saksi DESNI TELAUMBANUA Alias INA DESTA, Saksi ANIMAN TELAUMBANUA Alias INA SAME, Saksi LINDAMAWATI TELAUMBANUA Alias INA GRES, Saksi LUFITINA TELAUMBANUA Alias LUFI, dan Saksi LILIS KARLINA SARUMAHA Alias LILIS sedang berada di rumah ibu kandung Terdakwa yang berada di Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan tepatnya bersebelahan dengan rumah Saksi Korban sedang melaksanakan acara keluarga untuk membahas bersama tentang perbaikan makam almarhum ayah Terdakwa. Kemudian setelah acara tersebut selesai, Terdakwa keluar menuju halaman depan rumah untuk duduk bersantai sambil bercengkerama dengan keluarga.
  • Selanjutnya sekira pukul 16.15 WIB, Saksi Korban BEZATULO BUULOLO Alias AMA GISCA melintas di depan rumah ibu kandung Terdakwa mengendarai becak mesin sambil mengatakan “Kembang kempis vagina kalian” namun Terdakwa  bersama dengan Saksi DESNI TELAUMBANUA Alias INA DESTA, Saksi LINDAMAWATI TELAUMBANUA Alias INA GRES, Saksi LUFITINA TELAUMBANUA Alias LUFI, dan Saksi LILIS KARLINA SARUMAHA Alias LILIS tidak menghiraukan perkataan tersebut. Kemudian Saksi Korban kembali melintas di depan rumah ibu kandung Terdakwa sambil mengatakan “masih disini kalian, kembang kempis vagina kalian” lalu Saksi DESNI TELAUMBANUA merasa tidak terima dan berteriak “kenapa kau memaki-maki kami beza?” kemudian Saksi Korban menjawab “ada rupanya kubilang itu samamu?”. Mendengar hal itu, Saksi DESNI TELAUMBANUA kembali berkata “jadi sama siapa lagi kau bilang itu sedangkan matamu saja kearah kami” namun perkataan Saksi DESNI TELAUMBANUA tidak dihiraukan oleh Saksi Korban.
  • Selanjutnya Saksi Korban memarkirkan becak mesin yang dikendarainya di pinggir jalan depan rumah saksi korban lalu turun dari becak mesin tersebut dan berjalan menuju halaman rumahnya untuk memasang baliho di halaman rumahnya tersebut. Kemudian saksi DESNI TELAUMBANUA mengikuti Saksi Korban dari belakang sambil mengatakan “adalagi yang mau kubilang samamu beza, mana uang kayu kemarin itu, karena lagi butuh kami untuk berobat abangmu”, seketika itu Saksi Korban menjawab “kenapa samaku kau bilang itu, kenapa bukan ama iwan”, lalu saksi DESNI TELAUMBANUA kembali berkata “ya samamulah kuminta beza, karena kata bapa talu ama iwan kamu yang memakai kayu itu”, namun tiba-tiba Saksi Korban merasa emosi mendengar perkataan saksi DESNI TELAUMBANUA dan langsung mendorong saksi DESNI TELAUMBANUA.
  • Selanjutnya saksi LUFITINA TELAUMBANUA, Saksi LILIS KARLINA SARUMAHA dan Saksi LINDAMAWATI TELAUMBANUA yang sedang berada di depan halaman rumah ibu kandung Terdakwa yang berada di Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan tepatnya bersebelahan dengan rumah Saksi Korban melihat Saksi DESNI TELAUMBANUA didorong dan hendak dipukul oleh Saksi korban, kemudian Saksi LUFITINA TELAUMBANUA, Saksi LILIS KARLINA SARUMAHA dan Saksi LINDAMAWATI TELAUMBANUA langsung berlari menghampiri dan menahan Saksi Korban dengan cara Saksi LUFITINA TELAUMBANUA dan Saksi LILIS KARLINA SARUMAHA memegang tangan kanan Saksi Korban sedangkan Saksi LINDAMAWATI TELAUMBANUA memeluk Saksi Korban agar tidak memukul Saksi DESNI TELAUMBANUA dan Saksi DESNI TELAUMBANUA memegang tangan kanan Saksi Korban sehingga terjadi dorong-mendorong diantara mereka kemudian Saksi LILIS KARLINA SARUMAHA ditarik dan ditahan oleh Saksi MINESIA TELAUMBANUA, sedangkan Saksi LUFITINA TELAUMBANUA melepaskan Saksi Korban lalu pergi berlari kembali kerumahnya dan Saksi LINDAMAWATI TELAUMBANUA melepas pelukan dari Saksi Korban.
  • Melihat kejadian tersebut, tiba-tiba Terdakwa yang sedang berada dilokasi tersebut, merasa emosi dan pergi mengejar Saksi Korban namun pada saat Terdakwa mengejar Saksi Korban, Terdakwa dihadang dan ditahan oleh Saksi RULI FRENGKI HARITA lalu Terdakwa melakukan perlawanan sehingga Terdakwa terlepas dari hadangan Saksi RULI FRENGKI HARITA dan langsung mengejar kembali Saksi Korban sambil mengambil dan menggenggam 1 (satu) buah batu kecil berwarna putih kemudian berlari menuju sisi sebelah kiri dari kerumunan dan langsung meninju pipi sebelah kiri Saksi korban menggunakan tangan kanannya yang sedang menggenggam 1 (satu) buah batu kecil berwarna putih sebanyak 2 (dua) kali sehingga Saksi Korban terjatuh ke tumpukan daun rumbia. Setelah itu Saksi RULI FRENGKI HARITA kembali menarik Terdakwa yang sedang berada di dalam kerumunan dan menahan Terdakwa agar tidak kembali memukul Saksi Korban, lalu pada saat Terdakwa ditarik dan ditahan oleh Saksi RULI FRENGKI HARITA, kemudian Saksi LUFITINA TELAUMBANUA datang kembali menghampiri Saksi Korban dengan membawa 1 (satu) buah celana dalam (CD) lalu Saksi LUFITINA TELAUMBANUA memasukkan celana dalam tersebut kedalam mulut Saksi Korban dan tidak lama kemudian beberapa masyarakat datang untuk melerai dan membubarkan kerumunan sehingga Saksi Korban langsung bangkit dan berlari kedalam rumah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum (VER) Nomor : 27/D.12/RSSM/TD/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ERIKA AMALIA yaitu dokter pada Rumah Sakit Stella Maris Jalan Mgr. Albertus Soegijapranata Bintang Laut Teluk Dalam dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

1

Kepala

:

Dijumpai luka lecet di bagian kepala atas sebelah kiri dengan ukuran ±1 cm

2

Wajah

:

Dijumpai 2 luka lecet di sebelah mata kanan dengan ukuran masing-masing ±3 cm

3

Kening

:

Dijumpai luka lecet di kening sebelah kiri dengan ukuran luka lecet yang pertama ±0,5 cm dan luka lecet kedua dengan panjang ±6 cm

4.

Punggung

:

Dijumpai luka gores di punggung sebelah kanan atas dengan pannjang ±7 cm dan ditengah punggung sebelah kanan dijumpai 2 luka dengan ukuran masing-masing ±5 cm dan jejas merah di punggung sebelah kiri bagian tengah dengan ukuran ± 3 cm

5.

Anggota Gerak Atas

:

  • Dijumpai luka gores di lengan kanan bawah dengan ukuran ± 1 cm dan luka lecet di pergelangan tangan bagian atas sebelah kanan dengan ukuran ± 0,5cm
  • Dijumpai luka gores di lengan kiri sebelah atas dengan ukuran ± 3 cm dan terdapat 2 jejas merah di bagian bawahnya dengan ukuran masing-masing ± 3 cm
         

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan dijumpai luka lecet di bagian kepala atas sebelah kiri dan kening terdapat luka gores dan diwajah sebelah mata kanan terdapat luka lecet dan di punggung terdapat luka gores dan terdapat luka gores di lengan kanan dan lengan bagian kiri terdapat luka gores dan jejas merah sesuai dengan keterangan yang terlampir yang diakibatkan trauma tumpul.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya