Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Gst 1.Arjuna Simanullang, S.H
2.Yafila Kania Irianto, S.H.
1.HOSEA GAURIFA Alias AMA TRIANUS
2.YOBEDI MADUWU Alias AMA RENO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1789/L.2.30/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arjuna Simanullang, S.H
2Yafila Kania Irianto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOSEA GAURIFA Alias AMA TRIANUS[Penahanan]
2YOBEDI MADUWU Alias AMA RENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Pertama

----- Bahwa Terdakwa I HOSEA GAURIFA Aliias AMA TRIANUS bersama-sama dengan Terdakwa II YOBEDI MADUWU Alias AMA RENO, Saksi MIFOSASI WAU Alias RYAN (Daftar Pencarian Saksi/DPS), Saudara FONDOROMI ZAMILI Alias AMA YULFIN (Daftar Pencarian Saksi/DPS), dan Saudara FERLIUS MADUWU Alias AMA GETA (Daftar Pencarian Saksi/DPS) pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Sifitu Ewali Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni Saksi Korban PILOT DERMAWANTO WAU Alias AMA FEBY yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB, Saksi Korban sedang duduk dipinggir parit yang terbuat dari beton sambil bermain game dengan menggunakan handphone miliknya di halaman rumah Saksi Korban yang beralamat di Desa Sifitu Ewali Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan, lalu tiba-tiba Terdakwa I HOSEA GAURIFA Aliias AMA TRIANUS bersama-sama dengan Terdakwa II YOBEDI MADUWU Alias AMA RENO, Saksi MIFOSASI WAU Alias RYAN, Saudara FONDOROMI ZAMILI Alias AMA YULFIN dan Saudara FERLIUS MADUWU Alias AMA GETA datang menghampiri Saksi Korban, kemudian dari jarak kurang lebih ±15 meter (lima belas meter) Saudara FONDOROMI ZAMILI Alias AMA YULFIN mengatakan kepada Saksi Korban dalam bahasa Nias dengan berkata, “GU MIHI NINAU PILOT” (KU PERKOSA IBUMU PILOT)”, kemudian Saksi Korban langsung menjawab “KENAPA KAU MAKI-MAKI MAMAKKU, APA SALAH MAMAKKU SAMAMU?”. Mendengar hal tersebut, Saudara FONDOROMI ZAMILI Alias AMA YULFIN langsung menghampiri Saksi Korban dan hendak memukul wajah Saksi Korban, namun Saksi Korban sempat menghindar sehingga pukulan tersebut tidak mengenai wajah Saksi Korban, kemudian Saksi Korban pergi melarikan diri dari lokasi tersebut menuju arah rumah Saksi KORNELIUS WAU, lalu Terdakwa I HOSEA GAURIFA Alias AMA TRIANUS bersama-sama dengan Terdakwa II YOBEDI MADUWU Alias AMA RENO, Saksi MIFOSASI WAU Alias RYAN, Saudara FONDOROMI ZAMILI Alias AMA dan Saudara FERLIUS MADUWU Alias AMA GETA langsung mengejar Saksi Korban, namun pada saat melarikan diri, Saksi Korban tersandung dan tersungkur diatas tanah tepatnya di dekat tiang listrik dipertengahan jalan menuju arah rumah Saksi KORNELIUS WAU. Melihat Saksi Korban tersungkur diatas tanah, tiba-tiba Terdakwa I HOSEA GAURIFA Alias AMA TRIANUS bersama-sama dengan Terdakwa II YOBEDI MADUWU Alias AMA RENO, Saksi MIFOSASI WAU Alias RYAN, Saudara FONDOROMI ZAMILI Alias AMA dan Saudara FERLIUS MADUWU Alias AMA GETA langsung datang menghampiri Saksi Korban, kemudian Saudara FONDOREMI ZAMILI Alias AMA YULFIN dan Saudara FERLIUS MADUWU Alias AMA GETA secara bergantian memukul punggung Saksi Korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mereka, lalu pada saat Saksi Korban membalikkan badannya dan mencoba bangkit untuk menghindari pukulan, tiba-tiba Terdakwa II YOBEDI MADUWU Alias AMA RENO langsung memukul kepala bagian belakang Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, lalu Terdakwa I HOSEA GAURIFA Alias AMA TRIANUS memukul lengan sebelah kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya dan Saksi MIFOSASI WAU Alias RYAN juga memukul pelipis mata sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian Saudara FERLIUS MADUWU Alias AMA GETA datang kembali menghampiri Saksi Korban dan memukul pipi sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kirinya, lalu memukul dada Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, setelah itu memukul pipi sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya. Sehingga Saksi Korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum (VER) Nomor: 441/051/VER/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TUHO K MENDROFA selaku dokter pemeriksa di UPTD Puskesmas Pulau Tello Kabupaten Nias Selatan yang telah memeriksa Saksi Korban atas nama PILOT DERMAWANTO WAU pada tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  1. Muka

:

          • Luka lecet pada pelipis sebelah kanan 0,1 x 1 cm
          • Odem/Lebam pada wajah sebelah kanan 10 x 5 cm
  1. Anggota gerak bawah

:

          • Luka lecet pada lutut kaki kiri 2 x 1 cm
          • Luka lecet pada pergelangan kaki kiri 2 x 2 cm
          • Luka lecet pada pergelangan kaki kanan 0,1 x 0,1 cm

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan beberapa luka lecet dan memar/lebam yang kemungkinan disebabkan benturan benda tumpul.

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke- 1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

----- A T A U -----

Kedua

---- Bahwa Terdakwa I HOSEA GAURIFA Aliias AMA TRIANUS bersama-sama dengan Terdakwa II YOBEDI MADUWU Alias AMA RENO, Saksi MIFOSASI WAU Alias RYAN (Daftar Pencarian Saksi/DPS), Saudara FONDOROMI ZAMILI Alias AMA YULFIN (Daftar Pencarian Saksi/DPS),) dan Saudara FERLIUS MADUWU Alias AMA GETA (Daftar Pencarian Saksi/DPS)  pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Sifitu Ewali Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni Saksi Korban PILOT DERMAWANTO WAU Alias AMA FEBY, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB, Saksi Korban sedang duduk dipinggir parit yang terbuat dari beton sambil bermain game dengan menggunakan handphone miliknya di halaman rumah Saksi Korban yang beralamat di Desa Sifitu Ewali Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan, lalu tiba-tiba Terdakwa I HOSEA GAURIFA Aliias AMA TRIANUS bersama-sama dengan Terdakwa II YOBEDI MADUWU Alias AMA RENO, Saksi MIFOSASI WAU Alias RYAN, Saudara FONDOROMI ZAMILI Alias AMA YULFIN dan Saudara FERLIUS MADUWU Alias AMA GETA datang menghampiri Saksi Korban, kemudian dari jarak kurang lebih ±15 meter (lima belas meter) Saudara FONDOROMI ZAMILI Alias AMA YULFIN mengatakan kepada Saksi Korban dalam bahasa Nias dengan berkata, “GU MIHI NINAU PILOT” (KU PERKOSA IBUMU PILOT)”, kemudian Saksi Korban langsung menjawab “KENAPA KAU MAKI-MAKI MAMAKKU, APA SALAH MAMAKKU SAMAMU?”. Mendengar hal tersebut, Saudara FONDOROMI ZAMILI Alias AMA YULFIN langsung menghampiri Saksi Korban dan hendak memukul wajah Saksi Korban, namun Saksi Korban sempat menghindar sehingga pukulan tersebut tidak mengenai wajah Saksi Korban, kemudian Saksi Korban pergi melarikan diri dari lokasi tersebut menuju arah rumah Saksi KORNELIUS WAU, lalu Terdakwa I HOSEA GAURIFA Alias AMA TRIANUS bersama-sama dengan Terdakwa II YOBEDI MADUWU Alias AMA RENO, Saksi MIFOSASI WAU Alias RYAN, Saudara FONDOROMI ZAMILI Alias AMA dan Saudara FERLIUS MADUWU Alias AMA GETA langsung mengejar Saksi Korban, namun pada saat melarikan diri, Saksi Korban tersandung dan tersungkur diatas tanah tepatnya di dekat tiang listrik dipertengahan jalan menuju arah rumah Saksi KORNELIUS WAU. Melihat Saksi Korban tersungkur diatas tanah, tiba-tiba Terdakwa I HOSEA GAURIFA Alias AMA TRIANUS bersama-sama dengan Terdakwa II YOBEDI MADUWU Alias AMA RENO, Saksi MIFOSASI WAU Alias RYAN, Saudara FONDOROMI ZAMILI Alias AMA dan Saudara FERLIUS MADUWU Alias AMA GETA langsung datang menghampiri Saksi Korban, kemudian Saudara FONDOREMI ZAMILI Alias AMA YULFIN dan Saudara FERLIUS MADUWU Alias AMA GETA secara bergantian memukul punggung Saksi Korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mereka, lalu pada saat Saksi Korban membalikkan badannya dan mencoba bangkit untuk menghindari pukulan, tiba-tiba Terdakwa II YOBEDI MADUWU Alias AMA RENO langsung memukul kepala bagian belakang Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, lalu Terdakwa I HOSEA GAURIFA Alias AMA TRIANUS memukul lengan sebelah kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya dan Saksi MIFOSASI WAU Alias RYAN juga memukul pelipis mata sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian Saudara FERLIUS MADUWU Alias AMA GETA datang kembali menghampiri Saksi Korban dan memukul pipi sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kirinya, lalu memukul dada Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, setelah itu memukul pipi sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya. Sehingga Saksi Korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum (VeR) Nomor: 441/051/VER/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TUHO K MENDROFA selaku dokter pemeriksa di UPTD Puskesmas Pulau Tello Kabupaten Nias Selatan yang telah memeriksa Saksi Korban atas nama PILOT DERMAWANTO WAU pada tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  1. Muka

:

          • Luka lecet pada pelipis sebelah kanan 0,1 x 1 cm
          • Odem/Lebam pada wajah sebelah kanan 10 x 5 cm
  1. Anggota gerak bawah

:

          • Luka lecet pada lutut kaki kiri 2 x 1 cm
          • Luka lecet pada pergelangan kaki kiri 2 x 2 cm
          • Luka lecet pada pergelangan kaki kanan 0,1 x 0,1 cm

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan beberapa luka lecet dan memar/lebam yang kemungkinan disebabkan benturan benda tumpul.

-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- A T A U -----

Ketiga  

----- Bahwa Terdakwa I HOSEA GAURIFA Aliias AMA TRIANUS bersama-sama dengan Terdakwa II YOBEDI MADUWU Alias AMA RENO, Saksi MIFOSASI WAU Alias RYAN (Daftar Pencarian Saksi/DPS), Saudara FONDOROMI ZAMILI Alias AMA YULFIN (Daftar Pencarian Saksi/DPS),) dan Saudara FERLIUS MADUWU Alias AMA GETA (Daftar Pencarian Saksi/DPS)  pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Sifitu Ewali Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban PILOT DERMAWANTO WAU Alias AMA FEBY, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB, Saksi Korban sedang duduk dipinggir parit yang terbuat dari beton sambil bermain game dengan menggunakan handphone miliknya di halaman rumah Saksi Korban yang beralamat di Desa Sifitu Ewali Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan, lalu tiba-tiba Terdakwa I HOSEA GAURIFA Aliias AMA TRIANUS bersama-sama dengan Terdakwa II YOBEDI MADUWU Alias AMA RENO, Saksi MIFOSASI WAU Alias RYAN, Saudara FONDOROMI ZAMILI Alias AMA YULFIN dan Saudara FERLIUS MADUWU Alias AMA GETA datang menghampiri Saksi Korban, kemudian dari jarak kurang lebih ±15 meter (lima belas meter) Saudara FONDOROMI ZAMILI Alias AMA YULFIN mengatakan kepada Saksi Korban dalam bahasa Nias dengan berkata, “GU MIHI NINAU PILOT” (KU PERKOSA IBUMU PILOT)”, kemudian Saksi Korban langsung menjawab “KENAPA KAU MAKI-MAKI MAMAKKU, APA SALAH MAMAKKU SAMAMU?”. Mendengar hal tersebut, Saudara FONDOROMI ZAMILI Alias AMA YULFIN langsung menghampiri Saksi Korban dan hendak memukul wajah Saksi Korban, namun Saksi Korban sempat menghindar sehingga pukulan tersebut tidak mengenai wajah Saksi Korban, kemudian Saksi Korban pergi melarikan diri dari lokasi tersebut menuju arah rumah Saksi KORNELIUS WAU, lalu Terdakwa I HOSEA GAURIFA Alias AMA TRIANUS bersama-sama dengan Terdakwa II YOBEDI MADUWU Alias AMA RENO, Saksi MIFOSASI WAU Alias RYAN, Saudara FONDOROMI ZAMILI Alias AMA dan Saudara FERLIUS MADUWU Alias AMA GETA langsung mengejar Saksi Korban, namun pada saat melarikan diri, Saksi Korban tersandung dan tersungkur diatas tanah tepatnya di dekat tiang listrik dipertengahan jalan menuju arah rumah Saksi KORNELIUS WAU. Melihat Saksi Korban tersungkur diatas tanah, tiba-tiba Terdakwa I HOSEA GAURIFA Alias AMA TRIANUS bersama-sama dengan Terdakwa II YOBEDI MADUWU Alias AMA RENO, Saksi MIFOSASI WAU Alias RYAN, Saudara FONDOROMI ZAMILI Alias AMA dan Saudara FERLIUS MADUWU Alias AMA GETA langsung datang menghampiri Saksi Korban, kemudian Saudara FONDOREMI ZAMILI Alias AMA YULFIN dan Saudara FERLIUS MADUWU Alias AMA GETA secara bergantian memukul punggung Saksi Korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mereka, lalu pada saat Saksi Korban membalikkan badannya dan mencoba bangkit untuk menghindari pukulan, tiba-tiba Terdakwa II YOBEDI MADUWU Alias AMA RENO langsung memukul kepala bagian belakang Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, lalu Terdakwa I HOSEA GAURIFA Alias AMA TRIANUS memukul lengan sebelah kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya dan Saksi MIFOSASI WAU Alias RYAN juga memukul pelipis mata sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian Saudara FERLIUS MADUWU Alias AMA GETA datang kembali menghampiri Saksi Korban dan memukul pipi sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kirinya, lalu memukul dada Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, setelah itu memukul pipi sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya. Sehingga Saksi Korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum (VER) Nomor: 441/051/VER/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TUHO K MENDROFA selaku dokter pemeriksa di UPTD Puskesmas Pulau Tello Kabupaten Nias Selatan yang telah memeriksa Saksi Korban atas nama PILOT DERMAWANTO WAU pada tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  1. Muka

:

          • Luka lecet pada pelipis sebelah kanan 0,1 x 1 cm
          • Odem/Lebam pada wajah sebelah kanan 10 x 5 cm
  1. Anggota gerak bawah

:

          • Luka lecet pada lutut kaki kiri 2 x 1 cm
          • Luka lecet pada pergelangan kaki kiri 2 x 2 cm
          • Luka lecet pada pergelangan kaki kanan 0,1 x 0,1 cm

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan beberapa luka lecet dan memar/lebam yang kemungkinan disebabkan benturan benda tumpul.

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya