Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan perkawinan PEMOHON bernama AGNES MARGARETHA LASE dan suami bernama AGUSMAN MENDROFA adalah Warga Negara Indonesia yang telah melangsungkan Perkawinan secara agama Kristen yang acara dilayani oleh Pdt. DR. Hariyanto, M.Th pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 bertempat di Gereja GKSI Jemaat Siloam yang beralamat di Jl. Dolok Martimbang, No. 8, Desa Boyo, Gunung Sitoli-Nias;
- Menyatakan, menetapkan, dan memberi izin/memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli untuk mendaftarkan dan mencatat Perkawinan PEMOHON dengan Suami Pemohon (Agusman Mendrofa) tersebut kedalam buku register Perkawinan yang sedang berjalan untuk itu kemudian menerbitkan Surat Kutipan Akta Perkawinan PEMOHON dengan Agusman Mendrofa;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|