Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan Menetapkan sah telah terjadi perkawinan antara Pemohon I BERKAT HANITEMA ZEBUA dengan Pemohon II ALCI HARDYANTI ZEBUA yang telah melangsungkan Perkawinan secara adat dan secara agama dihadapan Pemuka Agama Kristen pada tanggal 15 November 2022, sebagaiman tercantum pada Akta Perkawinan dengan Nomor: 0162/KP/BHMS-BNKP/II/2023 tertanggal 15 November 2022 yang diterbitkan oleh Gereja BNKP Jemaat Fodo, Resort 2;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan peristiwa Perkawinan tersebut setelah Penetapan ini berkekuatan Hukum tetap ke Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, untuk segera mencatatkan perkawinan Para Pemohon tersebut diatas, kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga Baru, serta Akta Kelahiran Anak Para Pemohon;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|