Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
157/Pdt.P/2024/PN Gst SYUKUR YA’AMAN LAWOLO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 157/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYUKUR YA’AMAN LAWOLO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (SYUKUR YA’AMAN LAOWO) sebagai wali dari anak-ANAK yang bernama PUTRI ANGGREINI LAOWO, INDAH KRISTIANI LAOWO dan WILLIAM ANUGRAH PERTAMA LAOWO guna dalam pengurusan Peralihan Hak atas objek tanah bersertifikat hak milik atas nama pemegang hak almarhum SANOTONA ZAI serta untuk keperluan administrasi lainnya dalam pengurusan surat-surat yang terkait Peralihan Hak atas objek tanah bersertifikat dengan Nomor Hak Milik: 236.- yang terletak di Desa Onozitoli Sifaoro’asi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nias;
  3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak