Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Gst YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias Selatan Cq Kapolsek Lahusa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1YAMARDIN AMAZIHONO Alias AMA FEDA
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias Selatan Cq Kapolsek Lahusa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

M   E  N  G  A   D   I   L   I :

Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan dalam Hukum bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor : SPDP/02/I/RES.1.6/2024/RESKRIM tertanggal 18 Januari 2024 dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/9/XII/2023/SPKT/Polsek Lahusa/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara/ tanggal 08 Desember 2023 atas laporan Pelapor bernama TANDROIWAMATI LAIA Alias AMA BAGAS, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) Subs dan Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan dalam Hukum bahwa Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Pemohon dengan Nomor : B/02/III/RES.1.6/2024/RESKRIM tertanggal 19 Maret 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan dalam Hukum bahwa tindakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon sebagaimana dalam Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : SP.HAN/03/III/RES.1.6/2024/RESKRIM tertanggal 21 Maret 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara di Polres Nias Selatan segera setelah putusan ini dibacakan di depan persidangan yang terbuka untuk umum tanpa syarat;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

 

Atau,

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya