Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2024/PN Gst Jelita Silalahi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jelita Silalahi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Elisman HarefaJelita Silalahi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon Jelita Silalahi selaku Ibu Kandung adalah sebagai WALI PENGURUS dari Anak-anaknya yang keduanya kecil-kecil dan belum dewasa atau masih dibawah umur yakni yang bernama, - Adriel Gavriellius Amuri Malau, Umur 08 (Delapan) Tahun Anak Laki-laki yang Lahir di Kisaran, pada tanggal 19 Agustus 2016, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1214061908160001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1214-LU-04112016-0001, tertanggal 11 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan; - Denis Bastian Malau, Anak Laki-laki yang lahir di Gunungsitoli, pada tanggal 11 Januari 2020, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1214061101200001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1214-LU-15012020-0001, tertanggal 15 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan;
  3. Menetapkan Anak-anak yang bernama : - Adriel Gavriellius Amuri Malau, Umur 08 (Delapan) Tahun Anak Laki-laki yang Lahir di Kisaran, pada tanggal 19 Agustus 2016, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1214061908160001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1214-LU-04112016-0001, tertanggal 11 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan; - Denis Bastian Malau, Anak Laki-laki yang lahir di Gunungsitoli, pada tanggal 11 Januari 2020, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1214061101200001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1214-LU-15012020-0001, tertanggal 15 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan, dibawah Perwalian Pemohon (Ibunya an. Jelita Silalahi) dan dapat mewakili Anak-anak tersebut, untuk menerima dan mengurus harta-harta Anak-anak tersebut diatas;
  4. Menetapkan bahwa Anak-anak yang bernama : - Adriel Gavriellius Amuri Malau, Umur 08 (Delapan) Tahun Anak Laki-laki yang Lahir di Kisaran, pada tanggal 19 Agustus 2016, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1214061908160001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1214-LU-04112016-0001, tertanggal 11 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan; - Denis Bastian Malau, Anak Laki-laki yang lahir di Gunungsitoli, pada tanggal 11 Januari 2020, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1214061101200001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1214-LU-15012020-0001, tertanggal 15 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan, tetap tinggal bersama dengan Pemohon;
  5. Memberi ijin kepada Pemohon Jelita Silalahi dapat melakukan segala tindakan hukum, termasuk membalik nama, memindah-tangankan dan/atau menjual, untuk dan atas nama anak-anak Pemohon terhadap Harta Warisan, yaitu : - Sebidang tanah yang telah Bersertifikat Hak Milik pada tanggal 09 September 2014 dengan Nomor : 665, dan Luas 85 M2, (Delapan Puluh Lima Meter Persegi) yang diatasnya telah berdiri sebuah bangunan rumah yang berada di Desa Bawolowalani, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan;
  6. Biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, serta memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak