Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
- Menyatakan bukti surat Pernyataan/Perjanjian hutang piutang tertanggal 08 Agustus 2011 dan selanjutnya bukti penerimaan kwitansi yang ditandatangani oleh Tergugat tertanggal 08 Agustus 2011 adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) tunai, seketika dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda tidak bergerak milik Tergugat, yakni Sebagai berikut : a. Sebidang Tanah dan Bangunan rumah milik Tergugat sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No 02.22.08.26.1.00005, dengan luas 399 M2 (tiga ratus Sembilan puluh sembilan meter persegi) atas nama Yafenudi Halawa (Tergugat) yang terletak di Desa Soledua, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan; b. Sebidang Tanah dan Bangunan rumah milik Tergugat yang terletak di Jln Baloho Indah Kelurahan Pasar Telukdalam Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan; c. Sebidang Tanah dan Bangunan milik Tergugat yang terletak di Jln Saonigeho KM-4 Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias selatan; Untuk kepentingan Penggugat dan jika perlu dengan bantuan pihak aparat keamanan Polri/TNI;
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sperkara ini;
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |