Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2024/PN Gst EUNIKE GRAICE GULO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EUNIKE GRAICE GULO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan sah telah terjadi perkawinan antara Pemohon EUNIKE GRAICE GULO dengan Suami Pemohon ELI EZER FOERA-ERA TELAUMBANUA yang telah melangsungkan Perkawinan dihadapan Pemuka Agama Kristen oleh Pdt. JULIMAN HAREFA, S.Th, M.Div, Th.M pada tanggal 07 Maret 2021 sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor : 2122/KP/BPHMS-BNKP/VIII 2022 di Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Jemaat Mo’awo Resort I tertanggal 07 Agustus 2022;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan peristiwa Perkawinan tersebut setelah Penetapan ini berkekuatan hukum tetap ke Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, untuk segera mencatatkan perkawinan Pemohon tersebut diatas, kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Pemohon EUNIKE GRAICE GULO dengan Suami Pemohon ELI EZER FOERA-ERA TELAUMBANUA dalam buku daftar register berjalan yang diperuntukkan untuk itu dan untuk diterbitkan Akta Kelahiran serta Kartu Keluarga Pemohon yang baru;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak