Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa RELIGIUS BAWAULU Alias RELI, pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Desa Hilizihono Kecamatan Fanayana Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap Saksi korban STEFANUS SISOKHI Alias AMA REGINA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, pada saat Saksi YANTI WAU Alias INA DIANUS sedang berada di dalam rumah Terdakwa untuk menyerahkan uang arisan kepada ayah Terdakwa yaitu Saksi NIGOHI BAWAULU Alias AMA MENI dan tidak berapa lama kemudian datang Saksi SYUKUR SISOKHI Alias AMA DIANUS (yang merupakan suami Saksi YANTI WAU Alias INA DIANUS) tepatnya di depan rumah Terdakwa sambil berteriak kepada Saksi YANTI WAU Alias INA DIANUS dengan mengatakan: “woy Ina Dianus..kenapa kau antar uang itu sama mereka? macam raja saja mereka!..”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa yang sedang berada di dalam rumahnya keluar mendatangi Saksi SYUKUR SISOKHI Alias AMA DIANUS dan langsung menendang betis kiri Saksi SYUKUR SISOKHI Alias AMA DIANUS sebanyak 1 (satu) kali mengunakan kaki kanannya, lalu Terdakwa mengatakan: “apa urusanmu di situ?”, kemudian Saksi SYUKUR SISOKHI Alias AMA DIANUS menjawab “kenapa gak berurusan..kan kami kepala arisannya”. Mendengar pertikaian/keributan tersebut, kemudian Saksi YANTI WAU Alias INA DIANUS, Saksi ERIKA HATI BAWAULU Alias RIKA, dan Saksi NIGOHI BAWAULU Alias AMA MENI keluar dari dalam rumah Terdakwa dan mendatangi Saksi SYUKUR SISOKHI Alias AMA DIANUS dan Terdakwa sehingga Saksi YANTI WAU Alias INA DIANUS, Saksi ERIKA HATI BAWAULU Alias RIKA, dan Saksi NIGOHI BAWAULU Alias AMA MENI terlibat dalam pertikaian/keributan tersebut.
- Selanjutnya para warga yang melihat dan mendengar keributan tersebut datang untuk melerai pertikaian/keributan tersebut, sehingga Terdakwa, Saksi ERIKA HATI BAWAULU Alias RIKA, dan Saksi NIGOHI BAWAULU Alias AMA MENI kembali masuk kedalam rumah Terdakwa, sedangkan Saksi SYUKUR SISOKHI Alias AMA DIANUS bersama dengan Saksi YANTI WAU Alias INA DIANUS masih tetap berada di depan rumah Terdakwa untuk mencari handphone milik Saksi YANTI WAU Alias INA DIANUS yang telah terjatuh pada saat keributan tersebut terjadi, lalu tidak berapa lama kemudian Terdakwa kembali keluar melalui pintu samping rumahnya dan pergi menuju kearah Saksi SYUKUR SISOKHI Alias AMA DIANUS, melihat hal tersebut selanjutnya Saksi Korban STEFANUS SISOKHI Alias AMA REGINA (Adik Saksi SYUKUR SISOKHI Alias AMA DIANUS) yang sedang berada di teras rumah Saksi SYUKUR SISOKHI Alias AMA DIANUS dan sedang menggendong anaknya secara spontan menaruh anaknya tersebut kemudian langsung berlari menuju ke arah Saksi SYUKUR SISOKHI Alias AMA DIANUS dengan posisi Saksi Korban STEFANUS SISOKHI Alias AMA REGINA berdiri tepat di depan Saksi SYUKUR SISOKHI Alias AMA DIANUS dengan membelakangi Terdakwa dengan maksud agar Terdakwa tidak memukul Saksi SYUKUR SISOKHI Alias AMA DIANUS. Namun demikian, Terdakwa tetap juga melakukan pukulan/meninju ke arah Saksi SYUKUR SISOKHI Alias AMA DIANUS namun pukulan tersebut mengenai kepala bagian belakang telinga kiri Saksi Korban STEFANUS SISOKHI Alias AMA REGINA sehingga Saksi Korban STEFANUS SISOKHI Alias AMA REGINA terjatuh dan bertumpu pada lutut kirinya.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban STEFANUS SISOKHI Alias AMA REGINA mengalami bengkak di kepala sebelah kiri dan luka lecet di lutut bagian kiri sesuai dengan hasil Visum et Repertum terhadap Saksi Korban atas nama STEFANUS SISOKHI Nomor: 106/SV/URKES/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang pemeriksaannya dilakukan oleh dr. ERIKA AMELIA pada Klinik Rawat Inap Polres Nias Selatan.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------------------------------------------- |