Petitum |
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
- Menyatakan Bukti Surat Peranjian Pembiayaan Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran dengan Nomor : 2592390100064 Tertanggal 29 September 2023 yang telah disepakati dan di tandatangani antara Pengugat dan Tergugat adalah sah demi hukum;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia dengan Nomor : 379 Tertanggal 23 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris Alwine Rosiadina Pakpahan, S.H.,SPN.,M.Kn adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W2.00302208.AH.05.01 Tahun 2023 Tertanggal 24 Oktober 2023 yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Sumatera Utara, Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat sebagai Kreditur yang baik sesuai dengan perjanjian pembiayaan Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran yang di bebani dengan Jaminan Fidusia dengan Nomor : W2.00302208.AH.05.01 Tahun 2023 Tertanggal 24 Oktober 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang piutangnya kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan Bulan Oktober 2024 dengan rincian yakni :
- Utang angsuran sebesar : Rp.12.856.000 (Dua belas juta delapan ratus lima puluh enam riburupiah));
- Total Denda angsuran : 0,5 % (nol koma lima persen) per hari sejak jatuh tempo dari Angsuran per bulan Rp. 1.607.000,-(Satu Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Rupiah) per tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan Bulan Oktober 2024 dengan jumlah Rp.9.478.600 (sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah),
Sehingga total kerugian yang dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 22.334.600 (dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk segera melunasi sisa Hutang Pokoknya kepada Penggugat terhitung sejak tertanggal 07 Maret 2024 (Jatuh Tempo) sampai dengan bulan September 2027 (Tenor) sebesar Rp.69.101.000 (Enam puluh sembilan juta seratus satu ribu rupiah) ditambah dengan denda dari Bulan November 2023 sampai dengan Bulan oktober 2024 Sebesar Rp.9.478.600 (sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah),dengan Rincian yakni :
- Sisa jumlah bulan angsuran/Tenor : 43 bulan;
- Angsuran per bulan sebesar Rp.1.607.000,-(Satu Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Rupiah);
- Denda keterlambatan Pembayaran dari Bulan November 2023 sampai dengan Bulan oktober 2024 Sebesar Rp.9.478.600 (sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
Total keseluruhan :
43 bulan X Rp.1.607.000 + 9.478.600 = Rp. 78.579.600.- (Tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit kendaraan Mobil Merk/Type : MISTUBISHI/COLT L300 PU FB-R (4X2) M/T, Tahun Pembuatan 2013, dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : K-00012652 dengan Nomor Rangka Kendaraan : MHMLOPU39DK137853, Nomor Mesin : 4D56CJX8254, Dahulu Nomor Polisi : BB 9112 TA, dan sekarang setelah Terjadi Perubahan Nomor Polisi Menjadi : BB 8047 TB berwarna Hitam atas Nama CV YUYU ZEBUA yang masih dalam penguasaan Tergugat demi untuk kepentingan Penggugat dan jika perlu dengan bantuan pihak aparat keamanan Polri/TNI;
- Menyatakan Penggugat selaku penerima fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1(satu) unit kendaraan Mobil Merk/Type : MISTUBISHI/COLT L300 PU FB-R (4X2) M/T, Tahun Pembuatan 2013, dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : K-00012652 dengan Nomor Rangka Kendaraan : MHMLOPU39DK137853, Nomor Mesin : 4D56CJX8254, Dahulu Nomor Polisi : BB 9112 TA, dan sekarang setelah Terjadi Perubahan Nomor Polisi Menjadi : BB 8047 TB berwarna Hitam atas Nama CV YUYU ZEBUA sekalipun Tergugat dan/atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan objek pembiayaan secara sukarela kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk menjual dan/atau melelang objek jaminan fidusia yang berupa 1(satu) unit Kendaraan Mobil Merk/Type : MISTUBISHI/COLT L300 PU FB-R (4X2) M/T, Tahun Pembuatan 2013, dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : K-00012652 dengan Nomor Rangka Kendaraan : MHMLOPU39DK137853, Nomor Mesin : 4D56CJX8254, Dahulu Nomor Polisi : BB 9112 TA, dan sekarang setelah Terjadi Perubahan Nomor Polisi Menjadi : BB 8047 TB berwarna Hitam atas Nama CV YUYU ZEBUA berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W2.00302208.AH.05.01 Tahun 2023 Tertanggal 24 Oktober 2023 yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Sumatera Utara, Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk pelunasan hutang piutang Tergugat kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku penerima Fidusia, berupa , Berupa 1 (satu) unit kendaraan Mobil Merk/Type : MISTUBISHI/COLT L300 PU FB-R (4X2) M/T, Tahun Pembuatan 2013, dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : K-00012652 dengan Nomor Rangka Kendaraan : MHMLOPU39DK137853, Nomor Mesin : 4D56CJX8254, Dahulu Nomor Polisi : BB 9112 TA, dan sekarang setelah Terjadi Perubahan Nomor Polisi Menjadi : BB 8047 TB berwarna Hitam atas Nama CV YUYU ZEBUA, apabila Tergugat tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sperkara ini;
Atau :
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ); |