Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Gst JALANYMBOWO DAELI, S.H. YANUARMAN ZEBUA Alias HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1572/L.2.22/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANUARMAN ZEBUA Alias HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa YANUARMAN ZEBUA Alias HERMAN selanjutnya disebut Terdakwa pada hari selasa s/d kamis tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib dan tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Diponegoro Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di rumah saksi BUDI YARNIS JAMBAK Alias IJAH atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

--------- Bahwa Terdakwa sebelumnya bekerja di warung makan MAK IZZA yang merupakan warung milik Korban namun pada awal bulan Januari 2024, Terdakwa berhenti bekerja dari warung milik Korban dikarenakan adanya permasalahan Terdakwa dengan sesama pekerja.------------------------------------

 

 

--------- Bahwa pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, pada saat Terdakwa sudah tidak memiliki uang, timbul niat dari Terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah Korban lalu Terdakwa mewujudkan niatnya tersebut dengan cara pergi menuju rumah Korban dengan berjalan kaki. Sesampainya di belakang rumah Korban, Terdakwa melihat situasi di belakang rumah Korban sepi lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah Korban melalui jendela dengan cara Terdakwa membuka atau melepaskan kaca jendela tersebut selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam lalu membuka pintu samping rumah Korban kemudian Terdakwa mengambil 8 (delapan) karung beras merk pelangi, 1 (satu) jerigen minyak curah seberat 29 Kg lalu membawanya keluar dari dalam rumah Korban selanjutnya Terdakwa kembali masuk dan menutup pintu samping kemudian keluar dari jendela lalu memasang kembali kaca jendela tersebut selanjutnya Terdakwa menjual 8 (delapan) karung beras merk pelangi dan 1 (satu) jerigen minyak curah seberat 29 Kg dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Selanjutnya pada hari rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa kembali pergi menuju rumah Korban dengan berjalan kaki untuk melakukan pencurian. Sesampainya di belakang rumah Korban, Terdakwa melihat situasi di belakang rumah Korban sepi lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah Korban melalui jendela dengan cara Terdakwa membuka atau melepaskan kaca jendela tersebut selanjutnya Terdakwa membuka pintu samping rumah Korban lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit charger merk Vivo warna putih, 1 (satu) unit charger merk Oppo kemudian membawanya keluar dari dalam rumah Korban dan kembali menutup pintu samping kemudian keluar dari jendela lalu kembali memasang kaca jendela tersebut.-------------------------------------------------------

 

--------- Selanjutnya pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa kembali melakukan pencurian di rumah Korban dengan cara Terdakwa pergi ke rumah Korban dengan berjalan kaki. Sesampainya di belakang rumah Korban, Terdakwa melihat situasi di belakang rumah Korban sepi lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah Korban melalui jendela dengan cara Terdakwa membuka atau melepaskan kaca jendela tersebut selanjutnya Terdakwa membuka pintu samping rumah Korban lalu Terdakwa mengambil  21 (dua puluh satu) bungkus rokok merk Sampoerna, Bull dan Surya kemudian membawanya keluar dari dalam rumah Korban lalu Terdakwa kembali masuk dan menutup pintu samping kemudian keluar dari jendela lalu kembali memasang kaca jendela tersebut selanjutnya Terdakwa menjual 21 (dua puluh satu) bungkus rokok merk Sampoerna, Bull dan Surya dengan harga Rp. 538.000,- (lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).-----------------

 

-------- Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa dari hasil pencurian tersebut dipergunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari sedangkan 1 (satu) unit charger merk Vivo warna putih, 1 (satu) unit charger merk Oppo digunakan sendiri oleh Terdakwa.------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Korban untuk mengambil dan menjual barang-barang milik Korban .--------------------------------------------

 

-------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).------------------------------------

---------Perbuatan Terdakwa YANUARMAN ZEBUA Alias HERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa YANUARMAN ZEBUA Alias HERMAN selanjutnya disebut Terdakwa pada hari selasa s/d kamis tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib dan tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Diponegoro Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di rumah saksi BUDI YARNIS JAMBAK Alias IJAH atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa Terdakwa sebelumnya bekerja di warung makan MAK IZZA yang merupakan warung milik Korban namun pada awal bulan Januari 2024, Terdakwa berhenti bekerja dari warung milik Korban dikarenakan adanya permasalahan Terdakwa dengan sesama pekerja.------------------------------------

 

--------- Bahwa pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, pada saat Terdakwa sudah tidak memiliki uang, timbul niat dari Terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah Korban lalu Terdakwa mewujudkan niatnya tersebut dengan cara pergi menuju rumah Korban dengan berjalan kaki. Sesampainya di belakang rumah Korban, Terdakwa melihat situasi di belakang rumah Korban sepi lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah Korban melalui jendela dengan cara Terdakwa membuka atau melepaskan kaca jendela tersebut selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam lalu membuka pintu samping rumah Korban kemudian Terdakwa mengambil 8 (delapan) karung beras merk pelangi, 1 (satu) jerigen minyak curah seberat 29 Kg lalu membawanya keluar dari dalam rumah Korban selanjutnya Terdakwa kembali masuk dan menutup pintu samping kemudian keluar dari jendela lalu memasang kembali kaca jendela tersebut selanjutnya Terdakwa menjual 8 (delapan) karung beras merk pelangi dan 1 (satu) jerigen minyak curah seberat 29 Kg dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Selanjutnya pada hari rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa kembali pergi menuju rumah Korban dengan berjalan kaki untuk melakukan pencurian. Sesampainya di belakang rumah Korban, Terdakwa melihat situasi di belakang rumah Korban sepi lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah Korban melalui jendela dengan cara Terdakwa membuka atau melepaskan kaca jendela tersebut selanjutnya Terdakwa membuka pintu samping rumah Korban lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit charger merk Vivo warna putih, 1 (satu) unit charger merk Oppo kemudian membawanya keluar dari dalam rumah Korban dan kembali menutup pintu samping kemudian keluar dari jendela lalu kembali memasang kaca jendela tersebut.-------------------------------------------------------

 

--------- Selanjutnya pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa kembali melakukan pencurian di rumah Korban dengan cara Terdakwa pergi ke rumah Korban dengan berjalan kaki. Sesampainya di belakang rumah Korban, Terdakwa melihat situasi di belakang rumah Korban sepi lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah Korban melalui jendela dengan cara Terdakwa membuka atau melepaskan kaca jendela tersebut selanjutnya Terdakwa membuka pintu samping rumah Korban lalu Terdakwa mengambil  21 (dua puluh satu) bungkus rokok merk Sampoerna, Bull dan Surya kemudian membawanya keluar dari dalam rumah Korban lalu Terdakwa kembali masuk dan menutup pintu samping kemudian keluar dari jendela lalu kembali memasang kaca jendela tersebut selanjutnya Terdakwa menjual 21 (dua puluh satu) bungkus rokok merk Sampoerna, Bull dan Surya dengan harga Rp. 538.000,- (lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).-----------------

 

-------- Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa dari hasil pencurian tersebut dipergunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari sedangkan 1 (satu) unit charger merk Vivo warna putih, 1 (satu) unit charger merk Oppo digunakan sendiri oleh Terdakwa.------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Korban untuk mengambil dan menjual barang-barang milik Korban .--------------------------------------------

 

-------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa YANUARMAN ZEBUA Alias HERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya