Petitum |
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan dalam hukum Perbuatan Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) menguasai tanah objek sengketa dan menghalangi Penggugat untuk menguasai dan mengelola tanah Objek sengketa yang berasal dari Pembelian Penggugat dari Turut Tergugat sebagaimana Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tertanggal 17 Juli 2023 dan mengklaim tanah objek sengketa milik Para Tergugat Adalah : SUDAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan dalam hukum Pembelian tanah oleh Penggugat selaku Pemberi Ganti Rugi kepada Turut Tergugat ( Penerima Ganti Rugi ) sebagaimana Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tertanggal 17 Juli 2023 adalah SAH MENURUT HUKUM DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
- Menyatakan dalam hukum tanah yang terletak di Ombolata, Desa Siofabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara sebagaimana dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tertanggal 17 Juli 2023. Dengan ukuran Luas ± 440 M2 ( Kurang Lebih Empat Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi ) dengan Batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Milik Yuniaro Zega, - Sebelah Timur: Laut Samudera Hindia, - Sebelah Selatan: Tanah Milik Be’aro Zai, - Sebelah Barat: Jalan Propinsi Sumatera Utara. Adalah : MILIK PENGGUGAT YANG SAH.
- Menyatakan dalam hukum Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tertanggal 17 Juli 2023 atas tanah objek sengketa antara Penggugat selaku Pemberi Ganti Rugi dengan Turut Tergugat selaku Penerima Ganti Rugi adalah SAH DAN BERHARGA.
- Menyatakan dalam hukum Pembelian tanah oleh Penggugat selaku Pemberi Ganti Rugi kepada Turut Tergugat ( Penerima Ganti Rugi ) sebagaimana Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tertanggal 17 Juli 2023 adalah Sah Menurut Hukum Dan Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, sehingga Patut dan Berdasar Hukum untuk di Kuatkan untuk itu.
- Menyatakan dalam hukum segala surat-surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) sepanjang mengenai tanah objek sengketa adalah Cacat dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
- Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun juga.
- Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patut pada Putusan dalam perkara aquo.
- Menghukum Para Penggugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) untuk membayar segala biaya timbul dalam perkara ini.
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |