Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan MAHASARA ZAGOTO (Pemohon) sebagai wakil dari saudara-saudara Pemohon yakni: 1. HILARIUS FONAHIA ZAGOTO (Almarhum); 2. SOHALOWO ZAGOTO (Almarhum), memiliki 6 (enam) orang Anak Yakni : SUNGGUH RIANG ZAGOTO, CHRISTIANI ZAGOTO, FATMAWATI ZAGOTO, DODI ZAGOTO, ARDIUS ZAGOTO (Almarhum) dan MATIUS ZAGOTO; 3. MAHASARA ZAGOTO, memiliki 3 (tiga) orang Anak Yakni : MARSELINUS ZAGOTO, BRIGITA RESTA ZAGOTO dan LELISMAWATI ZAGOTO; 4. RATIBA ZAGOTO, memiliki 4 (empat) orang anak yakni : KESADARAN ZAGOTO, SERAFIKUS ZAGOTO, HENDRIKA ZAGOTO, FELISTASI ZAGOTO dan BERNARDUS ZAGOTO;
- Menetapkan MAHASARA ZAGOTO (Pemohon) sebagai menjadi Wali Anak atas Nama JONATHAN VIANNEY SIHURA;
- Memberikan ijin kepada MAHASARA ZAGOTO (Pemohon) untuk mengurus Uang duka, uang tunjangan, gaji terusan dan uang taspen yang diterima setiap bulannya lewat PT Taspen yang akan dikirimkan atas SANIBA ZAGOTO (Almarhum) untuk diserahkan kepada saudara-sadara Pemohon;
- Memberikan ijin kepada MAHASARA ZAGOTO (Pemohon) untuk mengurus Tabungan atas nama SANIBA ZAGOTO (Almarhum) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Gunungsitoli, PT. Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Gunungsitoli, PT. BPDSU Kantor Cabang Gunungsitoli untuk diserahkan kepada saudara-sadara Pemohon;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|