Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (SYUKUR YA’AMAN LAOWO) sebagai wali dari anak-ANAK yang bernama PUTRI ANGGREINI LAOWO, INDAH KRISTIANI LAOWO dan WILLIAM ANUGRAH PERTAMA LAOWO guna dalam pengurusan Peralihan Hak atas objek tanah bersertifikat hak milik atas nama pemegang hak almarhum SANOTONA ZAI serta untuk keperluan administrasi lainnya dalam pengurusan surat-surat yang terkait Peralihan Hak atas objek tanah bersertifikat dengan Nomor Hak Milik: 236.- yang terletak di Desa Onozitoli Sifaoro’asi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nias;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|