Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Gst ASAMA HALAWA MESARO NDRURU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASAMA HALAWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ELYFAMA ZEBUA,SH.MH.ASAMA HALAWA
Tergugat
NoNama
1MESARO NDRURU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 346,00
Petitum

P r i m a i r :

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, yaitu : 2.1 Surat Perjanjian Peminjaman Uang sebanyak Rp. 46.000.000.- tanggal 31 Juli 2019 antara Penggugat dengan Tergugat ; 2.2 Kwitansi tanda terima uang penitipan sementara sebanyak Rp. 200.000.000.- tanggal 15 - 12 - 2022 dari Penggugat kepada Tergugat ; 2.3.Kwitansi tanda terima uang penitipan sementara sebanyak Rp. 100.000.000.- tanggal 04 – 01– 2023 dari Penggugat kepada Tergugat ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat membayar dan mengembalikan kepada Penggugat yaitu : 4.1. Pinjaman uang sejumlah Rp. 46.000.000,- ( Empat Puluh Enam Juta Rupiah )  ditambah bunga sebesar 4 persen    dari Rp. 46.000.000 = Rp. 1.840.000.- (Satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ; 4.2 Uang titipan tanggal 15 – 12 - 2022 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; 4.3 Uang titipan tanggal 4 januari 2023 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :     Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak