Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Gst RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H. EDY JUNAEDY JAMBAK Alias EDY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 680/L.2.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY JUNAEDY JAMBAK Alias EDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa ia, terdakwa EDY JUNAEDY JAMBAK Alias EDY Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 09.30  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Pattimura desa Mudik Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di jalan raya “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu“. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE yang merupakan anggota satres narkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh terdakwa di sekitar Jln. Patimura Desa Mudik Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Mendapatkan informasi tersebut, saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE langsung melakukan penyelidikan lalu mendapatkan nomor handphone milik terdakwa dengan nomor 082128983772.
  • Selanjutnya saksi IDAMAN PASKAH LASE menghubungi nomor handphone terdakwa tersebut dengan tujuan untuk memesan sabu-sabu dari terdakwa sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengangkat telepon saksi IDAMAN PASKAH LASE lalu menjawab jika terdakwa sedang berada di bandara Medan dan akan terbang menuju ke bandara Binaka Nias, kemudian terdakwa berkata kepada saksi IDAMAN PASKAH LASE agar terlebih dahulu mengirimkan uang untuk pembelian sabu-sabu tersebut ke akun dana milik terdakwa.
  • Kemudian saksi IDAMAN PASKAH LASE mengirimkan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) ke akun dana milik terdakwa dengan nomor 082128983772 sebagai tanda jadi untuk pembeli sabu-sabu tersebut, setelah itu pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB saksi IDAMAN PASKAH LASE kembali menghubungi terdakwa melalui Whatsapp “Dy, sudah abg kirim tanda jadi ya 100, bsk sisanya abg kasikan”, lalu terdakwa membalas dengan berkata ”Besok juga lah ku kasih bg”.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 terdakwa membeli sabu-sabu tersebut sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dari Sdra. Alias FANOLO dimana terdakwa mengirimkan uang pembelian tersebut kepada Sdra. FANOLO dengan cara transfer bank BRI an. SOKHIATO BU’ULOLO lalu sekira pukul 22.00 Wib terdakwa mengambil sabu-sabu itu di lokasi yang ditentukan oleh Sdra. FANOLO tepatnya di Jln. Sutomo Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli di depan simpang menuju lapangan Futsal Fariawo;
  • Bahwa setelah membeli sabu-sabu tersebut, terdakwa membagi sabu-sabu itu ke beberapa paket plastik klip lalu membungkusnya dengan lakban berwarna hitam;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 08.45 WIB saksi IDAMAN PASKAH LASE kembali menghubungi terdakwa dimana terdakwa berkata akan mengantarkan sabu-sabu pesanan saksi IDAMAN PASKAH LASE lalu terdakwa menyuruh saksi IDAMAN PASKAH LASE agar menunggu terdakwa di Jln. Patimura desa Mudik Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di pinggir jalan. Setelah itu saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE menuju ke lokasi yang dimaksud, pada saat berada di lokasi tersebut saksi IDAMAN PASKAH LASE menunggu kedatangan terdakwa seorang diri sedangkan saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA memantau dari kejauhan
  • Tidak beberapa lama kemudian terdakwa datang dan bertemu dengan saksi IDAMAN PASKAH LASE dengan mengendarai sepeda motor. Setelah itu terdakwa berkata kepada saksi IDAMAN PASKAH LASE agar menyerahkan terlebih dahulu sisa uang pembelian sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa namun saksi IDAMAN PASKAH LASE menolak dengan berkata agar terdakwa terlebih dahulu menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada saksi IDAMAN PASKAH LASE. Kemudian terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah amplop berwarna putih kepada saksi IDAMAN PASKAH LASE sehingga pada saat itu saksi IDAMAN PASKAH LASE langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa disusul dengan kedatangan saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA.
  • Selanjutnya saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE melakukan interogasi terhadap terdakwa lalu membawa terdakwa ke rumahnya, pada saat saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE berada di rumah terdakwa, saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE menemukan barang bukti berupa 728 (tujuh ratus dua puluh delapan) buah plastik klep transparan, 116 (seratus enam belas) buah plastik transparan dan 1 (satu) buah pipet plastik transparan berujung runcing milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 058/10074/IL/2024 pada hari Satbu tanggal 03 Februari 2024. Telah melakukan penimbangan berupa 1 (satu) buah plastik klip trasnparan berisi kristal putih dengan berat netto 0,17gr (nol koma tujuh belas gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 780/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,17gr (nol koma tujuh belas gram) diduga mengandung narkotika. Bahwa barang bukti tersebut diatas milik terdakwa EDY JUNAEDY JAMBAK Alias EDY, dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut. ---------------

 

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

 

Subsidair:

Bahwa ia, terdakwa ELCIPTA BLES NATALMAN LASE Alias ELTAN pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Gomo Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya didepan Lapangan Merdeka Gunungsitoli “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu “. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE yang merupakan anggota satres narkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh terdakwa di sekitar Jln. Patimura Desa Mudik Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Mendapatkan informasi tersebut, saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE langsung melakukan penyelidikan lalu mendapatkan nomor handphone milik terdakwa dengan nomor 082128983772.
  • Selanjutnya saksi IDAMAN PASKAH LASE menghubungi nomor handphone terdakwa tersebut dengan tujuan untuk memesan sabu-sabu dari terdakwa sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengangkat telepon saksi IDAMAN PASKAH LASE lalu menjawab jika terdakwa sedang berada di bandara Medan dan akan terbang menuju ke bandara Binaka Nias, kemudian terdakwa berkata kepada saksi IDAMAN PASKAH LASE agar terlebih dahulu mengirimkan uang untuk pembelian sabu-sabu tersebut ke akun dana milik terdakwa.
  • Kemudian saksi IDAMAN PASKAH LASE mengirimkan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) ke akun dana milik terdakwa dengan nomor 082128983772 sebagai tanda jadi untuk pembeli sabu-sabu tersebut, setelah itu pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB saksi IDAMAN PASKAH LASE kembali menghubungi terdakwa melalui Whatsapp “Dy, sudah abg kirim tanda jadi ya 100, bsk sisanya abg kasikan”, lalu terdakwa membalas dengan berkata ”Besok juga lah ku kasih bg”.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 08.45 WIB saksi IDAMAN PASKAH LASE kembali menghubungi terdakwa dimana terdakwa berkata akan mengantarkan sabu-sabu pesanan saksi IDAMAN PASKAH LASE lalu terdakwa menyuruh saksi IDAMAN PASKAH LASE agar menunggu terdakwa di Jln. Patimura desa Mudik Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di pinggir jalan. Setelah itu saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE menuju ke lokasi yang dimaksud, pada saat berada di lokasi tersebut saksi IDAMAN PASKAH LASE menunggu kedatangan terdakwa seorang diri sedangkan saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA memantau dari kejauhan
  • Tidak beberapa lama kemudian terdakwa datang dan bertemu dengan saksi IDAMAN PASKAH LASE dengan mengendarai sepeda motor. Setelah itu terdakwa berkata kepada saksi IDAMAN PASKAH LASE agar menyerahkan terlebih dahulu sisa uang pembelian sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa namun saksi IDAMAN PASKAH LASE menolak dengan berkata agar terdakwa terlebih dahulu menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada saksi IDAMAN PASKAH LASE. Kemudian terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah amplop berwarna putih kepada saksi IDAMAN PASKAH LASE sehingga pada saat itu saksi IDAMAN PASKAH LASE langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa disusul dengan kedatangan saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA.
  • Selanjutnya saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE melakukan interogasi terhadap terdakwa lalu membawa terdakwa ke rumahnya, pada saat saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE berada di rumah terdakwa, saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE menemukan barang bukti berupa 728 (tujuh ratus dua puluh delapan) buah plastik klep transparan, 116 (seratus enam belas) buah plastik transparan dan 1 (satu) buah pipet plastik transparan berujung runcing milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 058/10074/IL/2024 pada hari Satbu tanggal 03 Februari 2024. Telah melakukan penimbangan berupa 1 (satu) buah plastik klip trasnparan berisi kristal putih dengan berat netto 0,17gr (nol koma tujuh belas gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 780/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,17gr (nol koma tujuh belas gram) diduga mengandung narkotika. Bahwa barang bukti tersebut diatas milik terdakwa EDY JUNAEDY JAMBAK Alias EDY, dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut. ---------------

 

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya