Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
45/Pid.B/2024/PN Gst | RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H. | YUPITER ZALUKHU alias AMA JESEN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pid.B/2024/PN Gst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 746/L.2.22/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu: ----- Bahwa ia, terdakwa YUPITER ZALUKHU Alias AMA JESEN bersama-sama dengan Sdra. URBANUS ZALUKHU Alias BA’U (DPO) pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di dusun I desa Bitaya Kec. Alasa Kab. Nias Utara tepatnya di kebun milik korban MEIYUSU HULU Alias AMA ERVI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua: ----- Bahwa ia, terdakwa YUPITER ZALUKHU Alias AMA JESEN bersama-sama dengan Sdra. URBANUS ZALUKHU Alias BA’U (DPO) pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di dusun I desa Bitaya Kec. Alasa Kab. Nias Utara tepatnya di kebun milik korban MEIYUSU HULU Alias AMA ERVI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Sebagai orang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |