Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
LINUS BERKAT SETIAWAN ZEBUA Alias AMA GLADWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 74/L.2.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINUS BERKAT SETIAWAN ZEBUA Alias AMA GLADWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa ia, terdakwa LINUS BERKAT SETIAWAN ZEBUA Alias AMA GLADWIN pada hari Minggu  tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso Ujung Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu“. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu  tanggal 17 Maret 2024 saksi ALBERT A. NDRAHA bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA, saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE yang merupakan anggota Satres narkoba Polres Nias mendapatkan informasi bahwasanya terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, mendapatkan informasi tersebut saksi ALBERT A. NDRAHA bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA, saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE melakukan penyelidikan guna mencari kebenaran informasi itu.
  • Selanjutnya saksi ALBERT A. NDRAHA bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA, saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE mendatangi terdakwa di salah satu kamar kost yang berada di depan showroom Honda tepatnya di jalan Jalan Yos Sudarso Ujung Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli lalu menemukan terdakwa di dalam salah satu kamar kost tersebut.
  • Kemudian saksi ALBERT A. NDRAHA bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA, saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa. Selanjutnya saksi ALBERT A. NDRAHA bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA, saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui jika sabu-sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari Sdra. Sdra. DEDDY IRWAN S. SIMANJUNTAK pada hari Kamis 16 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB seharga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 117/10074/IL/2024 hari Selasa tanggal 18 Maret 2024. Telah melakukan penimbangan berupa:
    1. 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,05gr (nol koma nol lima gram)
    2. 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,97gr (nol koma sembilan tujuh gram)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1507/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,02gr (dua koma nol dua gram) dan berat netto 1,06gr (satu koma nol enam gram) diduga mengandung narkotika milik terdakwa an. LINUS BERKAT SETIAWAN ZEBUA Alias AMA GLADWIN dengan hasil pemeriksaan positif (+) Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut. -----

 

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

Subsidair:

Bahwa ia, terdakwa LINUS BERKAT SETIAWAN ZEBUA Alias AMA GLADWIN pada hari Minggu  tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso Ujung Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu“. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu  tanggal 17 Maret 2024 saksi ALBERT A. NDRAHA bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA, saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE yang merupakan anggota Satres narkoba Polres Nias mendapatkan informasi bahwasanya terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, mendapatkan informasi tersebut saksi ALBERT A. NDRAHA bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA, saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE melakukan penyelidikan guna mencari kebenaran informasi itu.
  • Selanjutnya saksi ALBERT A. NDRAHA bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA, saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE mendatangi terdakwa di salah satu kamar kost yang berada di depan showroom Honda tepatnya di jalan Jalan Yos Sudarso Ujung Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli lalu menemukan terdakwa di dalam salah satu kamar kost tersebut.
  • Kemudian saksi ALBERT A. NDRAHA bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA, saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 117/10074/IL/2024 hari Selasa tanggal 18 Maret 2024. Telah melakukan penimbangan berupa:
    1. 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,05gr (nol koma nol lima gram)
    2. 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,97gr (nol koma sembilan tujuh gram)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1507/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,02gr (dua koma nol dua gram) dan berat netto 1,06gr (satu koma nol enam gram) diduga mengandung narkotika milik terdakwa an. LINUS BERKAT SETIAWAN ZEBUA Alias AMA GLADWIN dengan hasil pemeriksaan positif (+) Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. -------------------------------------------------------------

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya