Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Gst RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H. ZULFIKAR HAREFA Alias FIKAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-664/L.2.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR HAREFA Alias FIKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa ia, terdakwa ZULFIKAR HAREFA Alias FIKAR pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Baluse desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Sdra. HERMAN TONI LAHAGU Alias AMA MERI menghubungi terdakwa dengan menyuruhnya agar mengambil sabu-sabu milik Sdra. HERMAN TONI LAHAGU Alias AMA MERI di Restoran Grand Kartika di Kota Gunungsitoli tepatnya dipinggir laut untuk diantarkan kepada seseorang yang telah memesan sabu-sabu tersebut di Jl. Baluse desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
  • Bahwa setelah mengambil sabu-sabu tersebut, terdakwa pergi menuju ke Jl. Baluse desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli lalu bertemu dengan orang yang telah memesan sabu-sabu itu dari Jl. Baluse desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
  • Bahwa pada saat terdakwa menyerahkan sabu-sabu itu, terdakwa langsung diamankan oleh saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE yang merupakan anggota Satres narkoba Polres Nias yang melakukan sistem pembelian terselubung (undercover buy).
  • Bahwa pada saat terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 4,88gr (empat koma delapan delapan gram);
  • 1 (satu) lembar tisu berwarna putih;
  • 1 (satu) buah potongan lakban berwarna hitam;
  • 1 (satu) buah handphone merek Vivo V15 berwarna merah maroon dengan No. IMEI 1: 863481042015790 No. IMEI 2: 863481042015782 dengan No.SIM 082161408617;
  • 1 (satu) unit sepeda motor beat berwarna hitam dengan No.Polisi BB 6447 TF, No. Rangka MH1JM9116MK44131 dan No. Mesin JN91E1739820;
  • Uang tunai sebesar Rp 655.000 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang Rp 100.000, 3 (tiga) lembar uang Rp 50.000 dan 1 (satu) lembar uang Rp 5.000.
  • Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa setiap kali mengantarkan sabu-sabu milik Sdra. HERMAN TONI LAHAGU Alias AMA MERI yakni sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 039/10074/IL/2024 hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024. Telah melakukan penimbangan berupa: 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 4,88gr (empat koma delapan delapan gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 512/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 4,88gr (empat koma delapan delapan gram) diduga mengandung narkotika milik terdakwa an. ZULFIKAR HAREFA Alias FIKAR dengan hasil pemeriksaan positif (+) Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut. ---------------

 

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

 

Subsidair:

Bahwa ia, terdakwa ZULFIKAR HAREFA Alias FIKAR pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Baluse desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya terdakwa sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Gunungsitoli, mendapatkan informasi tersebut saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE langsung melakukan penyelidikan guna mencaritahu kebenaran informasi yang dimaksud. Kemudian saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE mendapatkan informasi jika terdakwa merupakan kurir pengantar sabu-sabu milik Sdra. HERMAN TONI LAHAGU Alias AMA MERI yang saat ini sedang berada di Lapas Sibolga.
  • Lalu saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE mendapatkan nomor telepon terdakwa dan Sdra. HERMAN TONI LAHAGU Alias AMA MERI dimana nomor telepon terdakwa 082161408617 dan nomor Sdra. HERMAN TONI LAHAGU Alias AMA MERI 081264553806, sehingga saksi IDAMAN PASKAH LASE menghubungi nomor telepon 081264553806 milik Sdra. HERMAN TONI LAHAGU Alias AMA MERI dengan tujuan untuk memesan sabu-sabu sebanyak 5gr (lima gram) atau sebanyak 1 (satu) sak dengan harga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), lalu Sdra. HERMAN TONI LAHAGU Alias AMA MERI mengatakan agar saksi IDAMAN PASKAH LASE menunggu dikarenakan Sdra. HERMAN TONI LAHAGU Alias AMA MERI akan menghubungi terdakwa untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 17.45 WIB Sdra. HERMAN TONI LAHAGU Alias AMA MERI kembali menghubungi saksi IDAMAN PASKAH LASE lalu berkata agar saksi IDAMAN PASKAH LASE segera menuju ke Jl. Baluse desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli karena terdakwa akan memberikan sabu-sabu yang dipesan oleh saksi IDAMAN PASKAH LASE. Setelah itu saksi IDAMAN PASKAH LASE langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, sesampainya dilokasi sekira pukul 18.15 WIB saksi IDAMAN PASKAH LASE kembali dihubungi oleh Sdra. HERMAN TONI LAHAGU Alias AMA MERI dengan berkata agar saksi IDAMAN PASKAH LASE tetap melewati lokasi yang dimaksud hingga sekira pukul 18.30 WIB saksi IDAMAN PASKAH LASE melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan.
  • Selanjutnya saksi IDAMAN PASKAH LASE menemui terdakwa lalu terdakwa berkata kepada saksi IDAMAN PASKAH LASE jika dirinya disuruh oleh Sdra. HERMAN TONI LAHAGU Alias AMA MERI untuk mengantarkan narkotika pesanan  saksi IDAMAN PASKAH LASE, kemudian terdakwa meminta saksi IDAMAN PASKAH LASE agar menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) terlebih dahulu namun saksi IDAMAN PASKAH LASE pada saat itu tidak mau dikarenakan saksi IDAMAN PASKAH LASE belum melihat sabu-sabu tersebut.
  • Kemudian terdakwa menunjukkan sabu-sabu yang telah dibungkus dengan lakban hitam kepada saksi IDAMAN PASKAH LASE, pada saat terdakwa menunjukkan sabu-sabu tersebut saksi IDAMAN PASKAH LASE langsung menangkap terdakwa disusul dengan kedatangan saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. dan saksi SYUKRI R ZEBUA yang saat itu memantau dari kejauhan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 039/10074/IL/2024 hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024. Telah melakukan penimbangan berupa: 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 4,88gr (empat koma delapan delapan gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 512/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 4,88gr (empat koma delapan delapan gram) diduga mengandung narkotika milik terdakwa an. ZULFIKAR HAREFA Alias FIKAR dengan hasil pemeriksaan positif (+) Metamfetamina
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. -----------------------------------------------------------------

 

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya