Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemohon telah melangsungkan perkawinan dengan isteri Pemohon bernama Auguslia Gea dan telah diberkati di Gereja Angorahua Fa’awosa Geheha (AFG) pada tanggal 29 November 2018 dengan Surat Pemberkatan Nikah No. 23/ BPHP-AFG/SPN/XI/2018 tertanggal 30 November 2018 yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Pengurus Harian Pusat AFG;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perkawinan dengan isteri Pemohon bernama Auguslia Gea tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, untuk mencatatkan perkawinan Pemohon dengan isteri Pemohon tersebut kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan selanjutnya menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon dengan dengan isteri Pemohon bernama Niwardin Laoli tersebut serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Rafka Sovian Laoli, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Tuhegeo-II, pada tanggal 11 Desember 2019 dan nama Oinugrah Selalu Laoli, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Gunungsitoli, pada tanggal 01 Desember 2023 yang merupakan anak Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|