Dakwaan |
Berdasarkan keterangan korban menerangkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana “Penghinaan Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 ayat (1) dari KUHPidana yang terjadi pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 wib di Jalan Yos sudarso Kel. Saombo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam pelabuhan angin Kota Gunungsitoli yang diduga dilakukan oleh an. HADIRATMAN HAREFA Als AMA SELA Als DAMA, terhadap JUNITA FLORIDA HASUGIAN Als INA MARSHAL (Pelapor) dengan cara HADIRATMAN HAREFA Als AMA SELA Als DAMA mengucapkan perkataan “Kontol Kau, Babi, Anjing, Kalau tidak ada uangmu, jangan sok-sok kau pakai kapal Kontol, Berenang saja kau Kontol atau Pakai perahu kau kontol, Dasar Binatang” kepada JUNITA FLORIDA HASUGIAN Als INA MARSHAL, Berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa menerangkan benar bahwa Terdakwa telah mengucapkan perkataan “Kontol juga ibu ini…!, Kalau mau Gratis naik sampan aja…” kalau tidak berenang kau…!, kepada JUNITA FLORIDA HASUGIAN Als INA MARSHAL, atas perbuatannya tersebut terdakwa dapat didakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 315 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana Penjara empat bulan dua minggu atau denda empat ribu lima ratus rupiah |