Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Gst ROMANUS ROSEDI LAIA Kapolres Nias Selatan CQ Kasat Reskrim Polres Nisel CQ Kapolsek Lolowau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 24 Mar. 2023
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1ROMANUS ROSEDI LAIA
Termohon
NoNama
1Kapolres Nias Selatan CQ Kasat Reskrim Polres Nisel CQ Kapolsek Lolowau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menerima dan mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan tindakan penggeledahan  yang dilakukan terhadap Pemohon oleh Termohon dalam praperadilan ini tidak sah.
Menyatakan penyitaan terhadap 3 (tiga) buah Parang milik Pemohon yang dilakukan oleh Termohon yang diajukan dalam Permohonan Praperadilan ini tidak sah.
Menyatakan Termohon telah melanggar ketentuan Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 38 Ayat (1) Jo Pasal 39 Ayat (1) huruf a, b, c, d, & huruf e Jo Pasal 126 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Menghukum Termohon untuk mengembalikan 3 (tiga) buah parang milik Pemohon.
Menghukum Termohon untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang dialami oleh Pemohon.
Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon melalui 10 media televisi nasional.
Membebankan semua biaya perkara permohonan praperadilan ini kepada Termohon.

Pihak Dipublikasikan Ya