Dakwaan |
Berdasarkan keterangan korban menerangkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana “Penghinaan Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 dari KUHPidana, yang diketahui pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 21.03 Wib s/d hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wib, di Desa Hiliduruwa Kec. Sawo Kab. Nias Utara tepatnya dirumah pelapor yang diduga dilakukan oleh an. YULIMA LOMBU Alias INA NIRAN, terhadap pelapor/korban an. EBEN MESRARIA HAREFA Alias EBEN dengan cara mengunggah hasil screenshot percakapan antara pelapor dan terdakwa di media sosial WhatsApp menggunakan akun facebook terlapor dengan nama akun “Yulkris Harlom”. Dimana didalam hasil screenshot percakapan antara pelapor dan terdakwa di media sosial WhatsApp tersebut, terlapor menuliskan dan mengirimkan pesan WA yang kepada pelapor dengan kalimat “He eben ha waara manO ae so ba natu...ha wa Gamik6 dOdOu I wemanga2 bunga gafegu...mowoi badand gayau sa” dan “Hadia & baloi wa usuru niha zanigi yaugO bag awe”, yang mana terdakwa menggunakan kata “Natu" sebagai panggilan kepada pelapor. Dimana menurut penjelasan dari Ahli Bahasa Daerah Nias, terjemahan kata “Natu" ialah “puki (pepek)”, dan menurut penjelasan Ahli Bahasa Daerah Nias dan Ahli Bahasa Indonesia, penggunaan kata “Natu” yang jika diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia “puki (pepek)", memiliki muatan penghinaan dimana terdapat aspek-aspek bahasa (misalnya, leksikon) yang tidak pantas digunakan karena dapat melukai perasaan orang lain. Ingat bahwa bahasa itu adalah alat. Manusialah yang mengendalikannya.
Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa dapat didakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 315 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana Penjara empat bulan dua minggu atau denda empat ribu lima ratus rupiah.
|