Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Gst 1.Makmur B.E Lase
2.Vice Kurniawan Zil
1.AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN
2.YOHANES PUTRA HULU Alias ANES
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 000
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Makmur B.E Lase
2Vice Kurniawan Zil
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN[Penahanan]
2YOHANES PUTRA HULU Alias ANES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, ahli, Visum Et Repertum, Barang Bukti dan Surat Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : B – 2 / L.2.22 / Eku.1 / 01 / 2024, tanggal 23 Januari 2024 perihal pengembalian berkas perkara atas nama Tersangka I AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN dan Tersangka II YOHANES PUTRA HULU Alias ANES yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 dari KUHPidana dan Berita Acara Koordinasi dan Konsultasi Penyidik dan Penuntut Umum tanggal 23 Januari 2024, perihal pengembalian berkas perkara Nomor : BP / 83 / XI / RES.1.6. / 2023 / Reskrim, tanggal 08 November 2023 atas nama Tersangka I AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN dan Tersangka II YOHANES PUTRA HULU Alias ANES, bahwa terhadap Terdakwa I AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN dan Terdakwa II YOHANES PUTRA HULU Alias ANES diduga melakukan tindak pidana “Penganiayaan Ringan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) Jo Pasal 55 dari KUHPidana, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 15.30 wib, di Desa Lasara Bahili Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan rumah terlapor atas nama AHONOTA OMASI’O HULU Alias AMA IIN.

 

Adapun perbuatan para terdakwa Pada hari kamis tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 15.28 wib korban pergi kearah rumah Terdakwa I AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN yang berada di Jl. Mistar No. 30 L Desa Lasara Bahili Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, kemudian korban melihat para tukang kembali bekerja membangun bangunan laundry dan atap bangunan patung di depan rumah Terdakwa I AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN. melihat hal tersebut korban langsung pergi kearah rumah Terdakwa I AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN. Dan kemudian korban pergi dekat depot air dan mengatakan kepada para tukang “kalian berhentikan dulu pekerjaan itu, biar kami bicarakan dulu” kemudian korban pergi ke bangunan laundry dan korban menegur para tukang di bangunan laundry untuk menghentikan sementara pembangunan bangunan laundry tersebut. Namun para tukang tidak menghiraukan korban, sehingga korban mengambil martil yang berada di dalam bangunan laundry dan membanting martil yang korban pegang tersebut di dinding bagian luar dekat jendela bangunan laundry sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian korban berjalan kearah bangunan patung dan membanting di papan / kayu penyangah tiang atap bangunan patung sebanyak 1 (satu) kali sehingga papan / kayu tersebut terbagi dua. Kemudian Terdakwa II YOHANES PUTRA HULU Alias ANES langsung mengambil martil ditangan korban. dan Terdakwa I AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN langsung memeluk badan korban dari belakang dengan menggunakan kedua tangannya, namun korban meronta-ronta sehingga tangan Terdakwa I AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN terlepas di badan korban. kemudian korban mengatakan kepada Terdakwa I AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN “ini surat yang kamu kasi, ngak ada yang mengizinkan membangun bangunan disini” dan kemudian Terdakwa II YOHANES PUTRA HULU mengatakan kepada beberapa orang yang ada dilokasi tersebut “ambil tali dulu”. Dan kemudian Terdakwa I AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN mengatakan kepada korban “ini tanah bagian saya” dan kemudian korban menjawab “apa sama mu, ini bukan tanah milik mu ini tanah keluarga besar kita” sambil korban mengeluarkan sebuah surat dari kantong celana korban. Selanjutnya korban tetap berdiri di depan rumah Terdakwa I AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN dan berdebat kepada Terdakwa I AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN terkait kepemilikan tanah yang dibangun bangunan patung dan bangunan laundry tersebut. Dan pada saat korban tidak ada melakukan apa-apa dan tetap berdiri di depan rumah Terdakwa I AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN. Namun Terdakwa II YOHANES PUTRA HULU berlari dari arah rumahnya kearah korban berdiri dengan memegang tali nilon yang terbuat dari plastik dikedua tangannya. setelah Terdakwa II YOHANES PUTRA HULU sampai di tempat korban berdiri, Terdakwa II YOHANES PUTRA HULU langsung memasukan tali nilon yang dipegangnya di kedua tangannya ke dalam leher korban, namun saat itu korban menahan dengan mengangkat kedua tangan korban kearah atas agar tali nilon tersebut tidak masuk dalam leher korban, sambil korban mundur ke belakang kearah jalan umum. Dan Terdakwa II YOHANES PUTRA HULU mengejar dan berusaha memasukan tali nilon ke dalam leher korban. Dan setelah korban mundur sampai di jalan umum sekitar 5 (lima) meter dari tempat korban berdiri sebelumnya, Terdakwa II YOHANES PUTRA HULU berhasil memasukan tali nilon yang dipegangnya ditanganya tersebut ke dalam leher korban. kemudian Terdakwa I AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN dan Saksi BERKAT PERDAMAIAN ZAI Alias IAN berlari kearah korban. Kemudian Terdakwa II YOHANES PUTRA HULU dan Saksi BERKAT PERDAMAIAN ZAI menarik tali nilon yang telah berada di dalam leher korban sebelumnya, dan Terdakwa I AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN memasukan kedua tanganya di dalam ketiak korban dan pada saat itu korban meronta-ronta sehingga tali nilon yang sudah berada dalam leher korban terlepas. Selanjutnya Terdakwa I AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN memasukan kedua telapak tangannya di leher belakang korban (mengunci leher korban) sehingga kepala korban tertunduk kebawah. Kemudian saksi BERKAT PERDAMAIAN ZAI kembali memasukan kedalam leher korban tali nilon yang sudah terlepas sebelumnya dari leher korban. Dan Terdakwa II YOHANES PUTRA HULU menarik tangan sebelah kanan korban dengan kedua tangannya dengan kuat. Selanjutnya saksi BERKAT PERDAMAIAN ZAI saat itu pergi meninggalkan korban dan kedua terdakwa lainnya. Selanjutnya Terdakwa I AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN yang masih mengunci leher korban, menarik korban kearah depan warung saksi EMANUEL HULU Alias AMA HERBET dan pada saat itu juga terdakwa II YOHANES PUTRA HULU menendang kaki sebelah kiri korban dengan mengunakan lutut kanan dan kirinya berkali-kali dan kemudian menarik tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa II YOHANES PUTRA HULU. selanjutnya datang Saksi AMRAN HULU Alias AMA RAHMAT dan melerai antara korban dan para terdakwa. Sehingga pada saat itu korban dan para terdakwa pulang kerumahnya masing-masing.

 

berdasarkan keterangan saksi-saksi dan adanya petunjuk dari rekaman CCTV bahwa benar para terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada korban yang mengakibatkan korban mengalami luka sebagai berikut :

-    Luka lecet pada leher kanan ukuran 8 cm x 0,5 cm, 4 cm x 0,5

-    Luka lecet pada leher kiri ukuran 6 cm x 0,5 cm, 12 cm x 0,5 cm, 6 cm x 0,5 cm, 6 cm x 0,8 cm;

-    Luka Lecet pada kaki kiri ukuran 4 cm x 1 cm

 

kepada Terdakwa I AHONOTA OMASIO HULU Alias AMA IIN dan Terdakwa II YOHANES PUTRA HULU Alias ANES atas perbuatanya tersebut terdakwa dapat di dakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 352 ayat (1) Jo Pasal 55 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500. (empat ribu lima ratus rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya