Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
SONIMAN LASE Alias AMA YESI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1877/L.2.22/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONIMAN LASE Alias AMA YESI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia, terdakwa SONIMAN LASE Alias AMA YESI pada hari Minggu sekira pukul 17.00 wib tanggal 30 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Pasar Lahewa Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara tepatnya di warung milik terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentramisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi HADIRAD HULU bersama dengan saksi JUSKAR GULO, dan saksi ELWIN RAHMAT PUTRA HAREFA yang ketiganya merupakan personel Polsek Lahewa mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa yang berada di Kel. Pasar Lahewa Kec. Lahewa Kab. Nias Utara tepatnya di warung milik terdakwa diduga sedang melakukan permainan Judi Jenis Togel, sehingga berdasarkan informasi tersebut para saksi mendatangi warung milik terdakwa tersebut dan sesampainya disana para saksi melihat terdakwa yang sedang duduk di depan teras warung milik terdakwa yang kemudian para saksi mendatangi terdakwa yang sedang berjudi jenis Togel melalui aplikasi Judi Online yakni LAMTOTO yang selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 182.000,- (seratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan Togel, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1904 berwarna Hitam Merah dengan nomor Imei 1: 860067046754196 dan nomor Imei 2: 860067046754188, No. Hp : 082260297564 yang berisikan aplikasi Judi Online LAMTOTO, 1 (satu) buah pensil tanpa tutup berwarna putih ungu merupakan alat tulis bagi terdakwa untuk menuliskan setiap angka pesanan togel yang terdakwa jual ke pemain judi jenis togel, 3 (tiga) lembar potongan kertas yang terdapat tulisan angka-angka tebakan judi jenis togel yang merupakan angka-angka taruhan para pemain judi jenis togel yakni:
  • Gte, 09, 11, 06x4, 03, 02;
  • S. DUHA, 34x3, 43x2, 33x1;
  • 05, 50, 65x1, 56, 07, 76, SGP, A. Ani
  • Bahwa didalam permainan judi togel yang dilakukan peran terdakwa sebagai penampung atau penerima jika ada pemain judi jenis togel yang akan memesan tebakan angka togel, dimana pemain judi jenis togel tersebut memberikan kepada terdakwa potongan kertas bertuliskan angka-angka tebakan angka togel yang akan dipasangnya yang sudah ditulisnya terlebih dahulu di selembar/sepotong kertas dan juga memberikan kepada terdakwa uang pembelian angka-angka togel yang akan di pasangnya tersebut setelah itu selanjutnya terdakwa akan memasang tebakan angka togel tersebut melalui handphone milik terdakwa dengan nama Aplikasinya LAM TOTO yang kemudian keesokan harinya pemain judi jenis togel menanyakan kepada terdakwa apakah angka-angka yang dipasang oleh pembeli menang atau kalah, jika orang tersebut menang maka terdakwa akan memberkan uang kepada orang tersebut namun jika tidak menang atau tidak sesuai dengan angka togel yang keluar maka uang yang mereka berikan kepada terdakwa akan hangus;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan yang akan didapatkan oleh para pemain judi jenis togel yang berhasil menang  adalah bila dengan mempertaruhkan uang sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan berhasil menebak dua angka  maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Dan Tersangka akan memberikan uang tunai kepada pemenang tersebut sebasar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan untung tersangka sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) yang dan tujuan tersangka melakukan permainan judi jenis togel dengan taruhan uang adalah untuk untuk mendapatkan keuntungan dan uang keuntungan tersebut Tersangka pergunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan perjudian jenis Togel, sehingga terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Lahewa guna diproses lebih lanjut.

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia, terdakwa SONIMAN LASE Alias AMA YESI pada hari Minggu sekira pukul 17.00 wib tanggal 30 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Pasar Lahewa Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara tepatnya di warung milik terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi HADIRAD HULU bersama dengan saksi JUSKAR GULO, dan saksi ELWIN RAHMAT PUTRA HAREFA yang ketiganya merupakan personel Polsek Lahewa mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa yang berada di Kel. Pasar Lahewa Kec. Lahewa Kab. Nias Utara tepatnya di warung milik terdakwa diduga sedang sedang melakukan permainan Judi Jenis Togel, sehingga berdasarkan informasi tersebut para saksi mendatangi warung milik terdakwa tersebut dan sesampainya disana para saksi melihat terdakwa yang sedang duduk di depan teras warung milik terdakwa yang kemudian para saksi mendatangi terdakwa yang sedang berjudi jenis Togel melalui aplikasi Judi Online yakni LAMTOTO yang selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 182.000,- (seratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan Togel, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1904 berwarna Hitam Merah dengan nomor Imei 1: 860067046754196 dan nomor Imei 2: 860067046754188, No. Hp : 082260297564 yang berisikan aplikasi Judi Online LAMTOTO, 1 (satu) buah pensil tanpa tutup berwarna putih ungu merupakan alat tulis bagi terdakwa untuk menuliskan setiap angka pesanan togel yang terdakwa jual ke pemain judi jenis togel, 3 (tiga) lembar potongan kertas yang terdapat tulisan angka-angka tebakan judi jenis togel yang merupakan angka-angka taruhan para pemain judi jenis togel yakni:
  • Gte, 09, 11, 06x4, 03, 02;
  • S. DUHA, 34x3, 43x2, 33x1;
  • 05, 50, 65x1, 56, 07, 76, SGP, A. Ani
  • Bahwa didalam permainan judi togel yang dilakukan peran terdakwa sebagai penampung atau penerima jika ada pemain judi jenis togel yang akan memesan tebakan angka togel, dimana pemain judi jenis togel tersebut memberikan kepada terdakwa potongan kertas bertuliskan angka-angka tebakan angka togel yang akan dipasangnya yang sudah ditulisnya terlebih dahulu di selembar/sepotong kertas dan juga memberikan kepada terdakwa uang pembelian angka-angka togel yang akan di pasangnya tersebut setelah itu selanjutnya terdakwa akan memasang tebakan angka togel tersebut melalui handphone milik terdakwa dengan nama Aplikasinya LAM TOTO yang kemudian keesokan harinya pemain judi jenis togel menanyakan kepada terdakwa apakah angka-angka yang dipasang oleh pembeli menang atau kalah, jika orang tersebut menang maka terdakwa akan memberkan uang kepada orang tersebut namun jika tidak menang atau tidak sesuai dengan angka togel yang keluar maka uang yang mereka berikan kepada terdakwa akan hangus;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan yang akan didapatkan oleh para pemain judi jenis togel yang berhasil menang  adalah bila dengan mempertaruhkan uang sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan berhasil menebak dua angka  maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Dan Tersangka akan memberikan uang tunai kepada pemenang tersebut sebasar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan untung tersangka sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) yang dan tujuan tersangka melakukan permainan judi jenis togel dengan taruhan uang adalah untuk untuk mendapatkan keuntungan dan uang keuntungan tersebut Tersangka pergunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan perjudian jenis Togel, sehingga terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Lahewa guna diproses lebih lanjut.

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

----- Bahwa ia, terdakwa SONIMAN LASE Alias AMA YESI pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Pasar Lahewa Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara tepatnya di warung milik terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli Menggunakan kesempatan main judi”.. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi HADIRAD HULU bersama dengan saksi JUSKAR GULO, dan saksi ELWIN RAHMAT PUTRA HAREFA yang ketiganya merupakan personel Polsek Lahewa mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa yang berada di Kel. Pasar Lahewa Kec. Lahewa Kab. Nias Utara tepatnya di warung milik terdakwa diduga sedang sedang melakukan permainan Judi Jenis Togel, sehingga berdasarkan informasi tersebut para saksi mendatangi warung milik terdakwa tersebut dan sesampainya disana para saksi melihat terdakwa yang sedang duduk di depan teras warung milik terdakwa yang kemudian para saksi mendatangi terdakwa yang sedang berjudi jenis Togel melalui aplikasi Judi Online yakni LAMTOTO yang selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 182.000,- (seratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan Togel, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1904 berwarna Hitam Merah dengan nomor Imei 1: 860067046754196 dan nomor Imei 2: 860067046754188, No. Hp : 082260297564 yang berisikan aplikasi Judi Online LAMTOTO, 1 (satu) buah pensil tanpa tutup berwarna putih ungu merupakan alat tulis bagi terdakwa untuk menuliskan setiap angka pesanan togel yang terdakwa jual ke pemain judi jenis togel, 3 (tiga) lembar potongan kertas yang terdapat tulisan angka-angka tebakan judi jenis togel yang merupakan angka-angka taruhan para pemain judi jenis togel yakni:
  • Gte, 09, 11, 06x4, 03, 02;
  • S. DUHA, 34x3, 43x2, 33x1;
  • 05, 50, 65x1, 56, 07, 76, SGP, A. Ani
  • Bahwa didalam permainan judi togel yang dilakukan peran terdakwa sebagai penampung atau penerima jika ada pemain judi jenis togel yang akan memesan tebakan angka togel, dimana pemain judi jenis togel tersebut memberikan kepada terdakwa potongan kertas bertuliskan angka-angka tebakan angka togel yang akan dipasangnya yang sudah ditulisnya terlebih dahulu di selembar/sepotong kertas dan juga memberikan kepada terdakwa uang pembelian angka-angka togel yang akan di pasangnya tersebut setelah itu selanjutnya terdakwa akan memasang tebakan angka togel tersebut melalui handphone milik terdakwa dengan nama Aplikasinya LAM TOTO yang kemudian keesokan harinya pemain judi jenis togel menanyakan kepada terdakwa apakah angka-angka yang dipasang oleh pembeli menang atau kalah, jika orang tersebut menang maka terdakwa akan memberkan uang kepada orang tersebut namun jika tidak menang atau tidak sesuai dengan angka togel yang keluar maka uang yang mereka berikan kepada terdakwa akan hangus;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan yang akan didapatkan oleh para pemain judi jenis togel yang berhasil menang  adalah bila dengan mempertaruhkan uang sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan berhasil menebak dua angka  maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Dan Tersangka akan memberikan uang tunai kepada pemenang tersebut sebasar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan untung tersangka sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) yang dan tujuan tersangka melakukan permainan judi jenis togel dengan taruhan uang adalah untuk untuk mendapatkan keuntungan dan uang keuntungan tersebut Tersangka pergunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan perjudian jenis Togel, sehingga terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Lahewa guna diproses lebih lanjut.

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis  Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya