Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pemohon sebagai Pemohon yang beritikad baik ;
- Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah Tidak Sah ;
- Menyatakan Penangkapan terhadap Pemohon sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/45/VIII/RES. 1.6/2024/Reskrim, Pada hari Selasa, tertanggal 06 Agustus 2024, adalah Tidak Sah ;
- Menyatakan Penahanan terhadap Pemohon sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/32/VIII/RES. 1.6/2024/Reskrim, Pada hari Selasa, tertanggal 06 Agustus 2024, adalah Tidak Sah ;
- Memerintahkan Para Termohon untuk membebaskan Pemohon dari penangguhan Penahanan terhitung sejak putusan hukum Praperadilan ini diucapkan ;
- Membebankan segala biaya yang timbul atas Permohonan ini sesuai dengan Ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |