Petitum |
- Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanah kebun milik bersama Penggugat bersama saudara-saudaranya dengan batas serta ukuran: - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya dengan ukuran panjang ± 126 meter; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Talifao Laoli dengan ukuran sepanjang ± 70 meter; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Dalifati Laoli dengan ukuran sepanjang ± 145 meter; - Sebelah Timur berbatasan dengan Amoni Laoli dan Ta’asogo Laoli dengan ukuran panjang ± 149 meter; Adalah tanpa hak dan melawan hukum;
- Bahwa menyatakan secara hukum Surat Jual Beli Tertanggal 11 april 2000 yang menjadi dasar penguasaan Para Tergugat atas objek perkara tidak sah dan tidak mengikat atas objek perkara;
- Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk surat-surat lain yang telah terbit atas objek perkara sepanjang terbit atas nama Para Tergugat, tidak sah dan tidak mengikat atas objek perkara;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk, tidak menguasai mengelolah, mengerjakan serta menyerahkan objek perkara kepada Penggugat da saudara-saudaranya dengan nama-nama sebagaimana dibawah ini: - ENUERI ZEBUA Alias AMA MURNI; - OTINA ZEBUA Alias INA RISTAN; - SEPTRIANUS ZEBUA Alias AMA JOFAN; - MENURDIN ZEBUA Alias AMA MERLIN; - YANUARDIN ZEBUA; YANITA ZEBUA; Tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat beserta saudara-saudaranya yang namanya telah dicantumkan pada poin 5 (lima) diatas, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
II. Subsider:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |