Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa YEROHAM DACHI Alias AMA PUTRA bersama-sama dengan Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS (Terpidana dalam perkara Nomor: 50/Pid.B/2024/PN Gst), pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Desa Ete Batu Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, pada saat Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS bersama-sama dengan Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Z berwarna biru abu-abu milik Terdakwa sedang melintas di atas jembatan tepatnya di Desa Ete Batu Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan menuju ke arah Desa Bawogosali Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan, kemudian Terdakwa meminta Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut untuk berhenti dikarenakan Terdakwa ingin buang air besar. Setelah itu, Terdakwa berkata kepada Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS “biar aku saja yang mengendarai motornya!”, kemudian Terdakwa mengambil alih untuk mengendarai sepeda motor tersebut, sedangkan Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS duduk dibelakang (dibonceng), kemudian Terdakwa langsung memutar balik arah laju sepeda motor ke belakang, lalu Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS bertanya “kenapa kita mutar ke belakang lagi Pak Talu?”, kemudian Terdakwa menjawab “biar kita ambil motor yang terparkir tadi dibelakang!”, lalu Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS menjawab “saya takut Pak Talu”, kemudian Terdakwa mengatakan “jangan takut!”, lalu sekira 200 m (dua ratus meter) setelah memutar balik, Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih dengan Nomor Polisi BB 3233 WG yang telah dilewati/dilalui sebelumnya masih terparkir dipinggir jalan yang merupakan milik Saksi Korban YOSEP PUTRA JAYA BUULOLO yang telah dibawa oleh kakak Saksi Korban yaitu Saksi LESTARI BUULOLO.
- Selanjutnya Terdakwa dan Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS sampai di tempat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih dengan Nomor Polisi BB 3233 WG berada/terparkir, kemudian Terdakwa meminta Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS untuk menarik kabel-kabel yang berada dibawah stop kontak/lubang kunci sepeda motor milik Saksi Korban, lalu Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS turun dari sepeda motor dan langsung menarik kabel-kabel sepeda motor tersebut melalui celah/sela dari bawah lampu depan sehingga tangan Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS keluar dari celah/sela tersebut. Setelah Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS berhasil menarik dan mengeluarkan kabel-kabel tersebut, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motornya dan langsung menyambungkan kembali satu-persatu kabel yang telah Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS tarik hingga akhirnya sepeda motor milik Saksi Korban tersebut berhasil dihidupkan. Setelah itu Terdakwa meminta Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS untuk mengendarai/membawa sepeda motor milik Saksi Korban tersebut, sedangkan Terdakwa mengendarai sepeda motor miliknya sambil berkata kepada Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS “bawa motornya langsung ke arah Lolowau, saya yang nunjukkan jalan yang berada di depan, kamu ikuti saya dari belakang”, lalu Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS pergi dengan mengendarai/membawa sepeda motor milik Saksi Korban tersebut ke arah Kecamatan Lolowau dengan mengikuti Terdakwa yang berada di depannya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS yang telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna Biru Putih dengan Nomor Polisi BB 3233 WG milik Saksi Korban dilakukan dengan maksud untuk dimiliki dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa seizin dari Saksi Korban sehingga perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------- |