Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan tergugat merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menetapkan tergugat mempunyai utang pokok kepada penggugat sebesar Rp. 80.000.000, (Delapan Puluh juta Rupiah).
- Menghukum tergugat membayar utang pokok kepada penggugat sebesar Rp.70.000.000,-,+ Rp.10.000.000,= Rp; 80.000.000, (Delapan Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum tergugat atas perbuatan wanprestasi dengan kerugian material Rp. Rp.50.000.000,(Lima Puluh juta rupiah)
- Menghukum tergugat atas perbuatan wanprestasi dengan kerugian material Rp. Rp.100.000.000,( Seratus juta rupiah)
- Menghukum tergugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada penggugat apabila ternyata terguggat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewidjse) dalam perkara ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum banding,kasasi maupun perlawanan (verzet) dari tergugat
- Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
|