Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2024/PN Gst Titus Setia Budi Giawa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Titus Setia Budi Giawa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Martinu Jaya HalawaTitus Setia Budi Giawa
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Perkawinan Sah antara TITUS SETIA BUDI GIAWA (Pemohon), dengan KRISTINA DEVI  WARUWU (Istri Pemohon),  yang telah melangsungkan perkawinan pada hari Selasa, tanggal 23 Februaari 2021  menurut  agama  Kristen,  di  Gereja  Pentakosta  Indonesia (GPI) LOS Gunungsitoli, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberkatan Perkawinan/Nikah Nomor : 05/GPI.LOS/II/P.GPI/2021 tertanggal 23 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Gereja Pentakosta Indonesia Lasara Orahua Samadaya (GPI-LOS), dan sebagai Pendeta yang melakukan pemberkatan perkawinanya yaitu Pdt. Berkat Rahmat Hulu, S.Th;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli untuk diterbitkan/dicatat atas Akta Perkawinan Pemohon pada register yang bersedia untuk itu;
  4. Mebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;

Atau Apabila Yang Terhormat Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli/Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak