Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Perkawinan Sah antara TITUS SETIA BUDI GIAWA (Pemohon), dengan KRISTINA DEVI WARUWU (Istri Pemohon), yang telah melangsungkan perkawinan pada hari Selasa, tanggal 23 Februaari 2021 menurut agama Kristen, di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) LOS Gunungsitoli, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberkatan Perkawinan/Nikah Nomor : 05/GPI.LOS/II/P.GPI/2021 tertanggal 23 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Gereja Pentakosta Indonesia Lasara Orahua Samadaya (GPI-LOS), dan sebagai Pendeta yang melakukan pemberkatan perkawinanya yaitu Pdt. Berkat Rahmat Hulu, S.Th;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli untuk diterbitkan/dicatat atas Akta Perkawinan Pemohon pada register yang bersedia untuk itu;
- Mebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
Atau Apabila Yang Terhormat Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli/Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |