Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Gst Emanuel Moho Radius Purnawira Hulu,ST,SH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 07 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Emanuel Moho
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudaali Waruwu, S.H.Emanuel Moho
Tergugat
NoNama
1Radius Purnawira Hulu,ST,SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 141.500.000,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak mengebalikan uang titipan sementara  kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  4. Menghukum tergugat atas perbuatan wanprestasi di antaranya;  Uang titipan sementara sebesar Rp.141.500.000, (Seratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), segera di kembalikan kepada penggugat dan sesuai dengan KUHPerdata pasal 1250 yang dapat di simpulkan Bunga  moratoir adalah bunga yang di harapkan menjadi keuntungan dari pihak penggugat atas akibat dari kelalaian suatu prestasi dari pihak tergugat dan juga bunga moratoir ini di jadikan sebagai hukuman yang harus di bayarkan atas kelalaian tergugat.  Maka bunga moratoir yakni Rp.141.500.000 x 2 % perbulan / Rp.2.830.000 x 82 bulan = Rp.232.060.000, terhitung sejak gugatan ini di daftarkan  yakni Rp.232.060.000 + Uang Titipan sementara Rp.141.500.000 = Rp.373.560.000. (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan ditambah uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada penggugat apabila ternyata terguggat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewidjse) dalam perkara ini.
  5. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum banding,kasasi maupun perlawanan (verzet) dari tergugat
  6. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

                                      

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak