Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Gst 1.Hironimus Tafonao, S.H, M.H
2.Arjuna Simanullang, S.H
FAOMASI LAIA Alias AMA DERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-754/L.2.30/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hironimus Tafonao, S.H, M.H
2Arjuna Simanullang, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAOMASI LAIA Alias AMA DERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa FAOMASI LAIA Alias AMA DERMAN pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Mombawa Oladano Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB tepatnya di depan rumah Saksi Korban YA’APERI HLAWA Alias AMA SERLI yang beralamat di Desa Mombawa Oladano Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan, Saksi Korban menyuruh istrinya yaitu Saksi TIANI ZAI Alias INA SERLI untuk mengambil dan membersihkan tunas/anakan pohon pisang yang akan digunakan untuk keperluan obat asam lambung Saksi Korban, lalu tidak lama setelah itu sekira pukul 10.00 WIB pada saat Saksi Korban memberitahukan kepada Saksi TIANI ZAI Alias INA SERLI bagaimana cara mencuci dan membersihkan tunas/anakan pohon pisang tersebut, kemudian Saksi Korban melihat Terdakwa FAOMASI LAIA Alias AMA DERMAN sedang melintas dengan berjalan kaki melintasi arah depan jalan rumah Saksi Korban, lalu secara tiba-tiba Terdakwa datang menghampiri Saksi Korban sambil mengatakan “KUKELUARKAN PERUTMU!” dan langsung menusuk bagian perut atas tengah Saksi Korban menggunakan 1 (satu) buah pisau berukuran 22 cm (dua puluh dua sentimeter) yang berada ditangan kanan Terdakwa hingga pisau tersebut menancap di bagian perut Saksi Korban lalu Saksi TIANI ZAI Alias INA SERLI yang melihat kejadian tersebut langsung memegang tangan Terdakwa karena Terdakwa hendak menusuk kembali Saksi Korban, kemudian Saksi TIANI ZAI Alias INA SERLI menangis sambil berteriak meminta pertolongan kepada warga setempat yang membuat Terdakwa langsung pergi melarikan diri dari tempat tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban YA’APERI HAWALA Alias AMA SERLI mengalami luka-luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum (VeR) Nomor: 183.1/10/Med tanggal 04 Januari 2024 yang di tandatangani oleh oleh dr. LISA LIMBARDO selaku dokter UPTD RSUD dr. M. THOMSEN NIAS dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Perut dan punggung : Luka luka tusuk pada perut bagian atas tengah dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm x 2 cm dengan tepi luka rata.

Kesimpulan:

Kelainan tersebut disebabkan oleh benda tajam.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

----- Bahwa Terdakwa FAOMASI LAIA Alias AMA DERMAN pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Mombawa Oladano Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban YA’APERI HLAWA Alias AMA SERLI yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB tepatnya di depan rumah Saksi Korban YA’APERI HLAWA Alias AMA SERLI yang beralamat di Desa Mombawa Oladano Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan, Saksi Korban menyuruh istrinya yaitu Saksi TIANI ZAI Alias INA SERLI untuk mengambil dan membersihkan tunas/anakan pohon pisang yang akan digunakan untuk keperluan obat asam lambung Saksi Korban, lalu tidak lama setelah itu sekira pukul 10.00 WIB pada saat Saksi Korban memberitahukan kepada Saksi TIANI ZAI Alias INA SERLI bagaimana cara mencuci dan membersihkan tunas/anakan pohon pisang tersebut, kemudian Saksi Korban melihat Terdakwa FAOMASI LAIA Alias AMA DERMAN sedang melintas dengan berjalan kaki melintasi arah depan jalan rumah Saksi Korban, lalu secara tiba-tiba Terdakwa datang menghampiri Saksi Korban sambil mengatakan “KUKELUARKAN PERUTMU!” dan langsung menusuk bagian perut atas tengah Saksi Korban menggunakan 1 (satu) buah pisau berukuran 22 cm (dua puluh dua sentimeter) yang berada ditangan kanan Terdakwa hingga pisau tersebut menancap di bagian perut Saksi Korban lalu Saksi TIANI ZAI Alias INA SERLI yang melihat kejadian tersebut langsung memegang tangan Terdakwa karena Terdakwa hendak menusuk kembali Saksi Korban, kemudian Saksi TIANI ZAI Alias INA SERLI menangis sambil berteriak meminta pertolongan kepada warga setempat yang membuat Terdakwa langsung pergi melarikan diri dari tempat tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban YA’APERI HAWALA Alias AMA SERLI mengalami luka-luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum (VeR) Nomor: 183.1/10/Med tanggal 04 Januari 2024 yang di tandatangani oleh oleh dr. LISA LIMBARDO selaku dokter UPTD RSUD dr. M. THOMSEN NIAS dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Perut dan punggung   : Luka luka tusuk pada perut bagian atas tengah dengan ukuran 2 cm x 0,5         cm x 2 cm dengan tepi luka rata.

Kesimpulan:

Kelainan tersebut disebabkan oleh benda tajam.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDIAIR

----- Bahwa Terdakwa FAOMASI LAIA Alias AMA DERMAN pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Mombawa Oladano Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban YA’APERI HLAWA Alias AMA SERLI, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB tepatnya di depan rumah Saksi Korban YA’APERI HLAWA Alias AMA SERLI yang beralamat di Desa Mombawa Oladano Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan, Saksi Korban menyuruh istrinya yaitu Saksi TIANI ZAI Alias INA SERLI untuk mengambil dan membersihkan tunas/anakan pohon pisang yang akan digunakan untuk keperluan obat asam lambung Saksi Korban, lalu tidak lama setelah itu sekira pukul 10.00 WIB pada saat Saksi Korban memberitahukan kepada Saksi TIANI ZAI Alias INA SERLI bagaimana cara mencuci dan membersihkan tunas/anakan pohon pisang tersebut, kemudian Saksi Korban melihat Terdakwa FAOMASI LAIA Alias AMA DERMAN sedang melintas dengan berjalan kaki melintasi arah depan jalan rumah Saksi Korban, lalu secara tiba-tiba Terdakwa datang menghampiri Saksi Korban sambil mengatakan “KUKELUARKAN PERUTMU!” dan langsung menusuk bagian perut atas tengah Saksi Korban menggunakan 1 (satu) buah pisau berukuran 22 cm (dua puluh dua sentimeter) yang berada ditangan kanan Terdakwa hingga pisau tersebut menancap di bagian perut Saksi Korban lalu Saksi TIANI ZAI Alias INA SERLI yang melihat kejadian tersebut langsung memegang tangan Terdakwa karena Terdakwa hendak menusuk kembali Saksi Korban, kemudian Saksi TIANI ZAI Alias INA SERLI menangis sambil berteriak meminta pertolongan kepada warga setempat yang membuat Terdakwa langsung pergi melarikan diri dari tempat tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban YA’APERI HAWALA Alias AMA SERLI mengalami luka-luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum (VeR) Nomor: 183.1/10/Med tanggal 04 Januari 2024 yang di tandatangani oleh oleh dr. LISA LIMBARDO selaku dokter UPTD RSUD dr. M. THOMSEN NIAS dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Perut dan punggung   : Luka luka tusuk pada perut bagian atas tengah dengan ukuran 2 cm x 0,5  cm x 2 cm dengan tepi luka rata.

Kesimpulan:

Kelainan tersebut disebabkan oleh benda tajam.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya