Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.D. R. P. HUTAGALUNG, S.H., M.H.
2.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
BEBALAZI DAELI Alias AMA CHRIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1358/L.2.22/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1D. R. P. HUTAGALUNG, S.H., M.H.
2SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BEBALAZI DAELI Alias AMA CHRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

KESATU :

Bahwa ia, terdakwa BEBALAZI DAELI Alias AMA CHRIS pada hari  Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Bawasebua Desa Tiga Serangkai Kecamatan Lahomi Kab.Nias Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu“. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi SYUKRI R. ZEBUA, saksi IDAMAN PASKAH LASE dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA yang keempatnya merupakan personil Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan rumahnya yang berlokasi di Bawasebua Desa Tiga Serangkai Kecamatan Lahomi Kab.Nias Barat yang dilakukan terdakwa dengan cara menunggu pemesan / pembeli narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu tepat di halaman rumahnya. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB, saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi SYUKRI R. ZEBUA, saksi IDAMAN PASKAH LASE dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA tiba di rumah tempat tinggal terdakwa dan saat itu mereka melihat Terdakwa sedang berada diseputaran rumahnya dan diduga sedang menuggu pemesan/pembeli narkotika jenis sabu yang selanjutnya saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi SYUKRI R. ZEBUA, saksi IDAMAN PASKAH LASE dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA langsung melakukan penangkapkan dan melakukan pengeledahan rumah Terdakwa;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan  1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi 16 (enam belas) paket klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di sekitar kandang babi milik terdakwa dibelakang rumahnya, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) milik terdakwa yang merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu, 1(satu) unit handphone merek Nokia 150 warna Hitam dan 1(satu) batang sedotan ujung runcing yang ditemukan di atas meja makan yang berada di dapur rumah milik terdakwa dan semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan 16 (enam belas) paket klip berisi diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan sisa paket narkotika yang belum sempat Terdakwa jual yang mana sebelumnya pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 19.00 terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1 gram  dari Ama Meikel Alias Gondrong yang kemudian terdakwa bagi-bagi menjadi 18 (delapan belas) paket dan telah laku sebanyak 2(dua) paket dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana keuntungan terdakwa setiap paket  adalah Rp.100.000 (seratus ribu  rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 174/10074/IL/2024, tanggal 06 Mei 2024 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 16 (enam belas) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram dimana berat 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram disisihkan untuk dikirim ke Labfor Polda Sumut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2418/NNF/2024, tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd, selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi kristal bewarna putih dengan berat netto 0,61 (nol koma enam puluh satu) diduga mengandung narkotika milik Terdakwa dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa ia, terdakwa BEBALAZI DAELI Alias AMA CHRIS pada hari  Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Bawasebua Desa Tiga Serangkai Kecamatan Lahomi Kab.Nias Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu “. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi SYUKRI R. ZEBUA, saksi IDAMAN PASKAH LASE dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA yang keempatnya merupakan personil Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan rumahnya yang berlokasi di Bawasebua Desa Tiga Serangkai Kecamatan Lahomi Kab.Nias Barat yang dilakukan terdakwa dengan cara menunggu pemesan / pembeli narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi narkotika jeis sabu-sabu tepat di halaman rumahnya. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB, saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi SYUKRI R. ZEBUA, saksi IDAMAN PASKAH LASE dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA tiba di rumah tempat tinggal terdakwa dan saat itu mereka melihat Terdakwa sedang berada diseputaran rumahnya dan diduga sedang menuggu pemesan/pembeli narkotika jenis sabu yang selanjutnya saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama-sama dengan saksi SYUKRI R. ZEBUA, saksi IDAMAN PASKAH LASE dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA langsung melakukan penangkapkan dan melakukan pengeledahan rumah Terdakwa;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan  1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi 16 (enam belas) paket klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di sekitar kandang babi milik terdakwa dibelakang rumahnya, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) milik terdakwa yang merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu, 1(satu) unit handphone merek Nokia 150 warna Hitam dan 1(satu) batang sedotan ujung runcing yang ditemukan di atas meja makan yang berada di dapur rumah milik terdakwa dan semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 174/10074/IL/2024, tanggal 06 Mei 2024 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 16 (enam belas) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram dimana berat 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram disisihkan untuk dikirim ke Labfor Polda Sumut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2418/NNF/2024, tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd, selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi kristal bewarna putih dengan berat netto 0,61 (nol koma enam puluh satu) diduga mengandung narkotika milik Terdakwa dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya