Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menyatakan Kwintasi tertanggal 26 Oktober 2020 dan kwintansi tertanggal 22 Desember 2020 serta kwintansi tertanggal 12 Januari 2021 adalah sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran atau Pelunasan utang pokok kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus terhadap pinjaman tertanggal 26 Oktober 2020 sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran atau Pelunasan utang pokok kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus terhadap pinjaman tertanggal 22 Desember 2020 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran atau Pelunasan utang pokok kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus terhadap pinjaman tertanggal 12 Januari 2021 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian yang dialami penggugat yaitu Bunga selama 29 bulan yang belum dibayarkan yakni : Rp135.000.000 x 29 x 2% = Rp.78.300,000,- (tujuh puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat secara Tunai dan sekaligus Untuk mengganti kerugian Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah).
- Apabila Tergugat tidak melunasi pinjaman kepada Penggugat maka terhadap angunan BPKB Mobil atas nama Damai Jaya Mendrofa, Nomor Registrasi BB 587 VA, merek Daihatsu, Nomor rangka MHKTMRPHE5K004770, Nomor mesin PE004770 milik Tergugat serta jaminan tanah dan bangunan yang terletak di Desa Koendrafo Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan dengan Panjang 30 meter kali lebar 25 meter milik Tergugat dan suami Tergugat atas nama Florianus laia sebagaimana dituangkan surat Pernyataan tertanggal 12 Januari 2021 dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat beserta suami Tergugat atas nama Florianus laia dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Gunung sitoli untuk dilakukan penjualan dan selanjutnya hasil eksekusi tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan Anggunan yang diberikan oleh Tergugat beserta suami Tergugat berupa Kendaraan MobilDaihatsu atas nama Damai Jaya Mendrofa, Nomor Registrasi BB 587 VA, Nomor rangka MHKTMRPHE5K004770, Nomor mesin PE004770 serta jaminan tanah dan bangunan yang terletak di Desa Koendrafo Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan dengan Panjang 30 meter kali lebar 25 meter milik Tergugat dan suami Tergugat atas nama Florianus laia sebagaimana dituangkan surat Pernyataan tertanggal 12 Januari 2021 dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat beserta suami Tergugat atas nama Florianus laia adalah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya keberatan, kasasi maupun perlawan (verzet) dari Tergugat.;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
|