Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2022/PN Gst MARTURIA TELAUMBANUA Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias Selatan Cq Kasar Reskrim Nisel Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2022/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 03 Jun. 2022
Nomor Surat 0000
Pemohon
NoNama
1MARTURIA TELAUMBANUA
Termohon
NoNama
1Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias Selatan Cq Kasar Reskrim Nisel
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka  dan mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Cq. Hakim Majeli Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

 

1.   Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;

2.  Menyatakan tindakan termohon menetapan pemohon sebagi tersangka dengang dugaan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak oleh Kasat Reskrim Resor Nias Selatan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar membatalkan status hukum PEMOHON sebagai tersangka atas dugaan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak oleh Kasat Reskrim Resor Nias Selatan atas nama Marturia Telaumbanua ;

4. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut ;

5. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta

martabatnya.

 

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Gunung Sitoli /Hakim Majelis  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya