Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
39/Pid.B/2024/PN Gst | 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H. 2.Buha Reo Christian Saragi, SH 3.SULAIMAN A. RIFAI H, S.H. |
TRISMAN ZEBUA Alias AMA DETI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang | ||||||||
Nomor Perkara | 39/Pid.B/2024/PN Gst | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 670/L.2.22/Eoh.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | --------Bahwa Terdakwa Trisman Zebua Alias Ama Deti, pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2023 bertempat di Desa Luaha Laraga Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di depan rumah Saksi Rifan Juli Purnama Zebua Alias Ama Niel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yakni terhadap Saksi Rifan Juli Purnama Zebua Alias Ama Niel, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |