Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
3.SULAIMAN A. RIFAI H, S.H.
TRISMAN ZEBUA Alias AMA DETI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 670/L.2.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
3SULAIMAN A. RIFAI H, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRISMAN ZEBUA Alias AMA DETI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa Trisman Zebua Alias Ama Deti, pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2023 bertempat di Desa Luaha Laraga Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di depan rumah Saksi Rifan Juli Purnama Zebua Alias Ama Niel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lainyakni terhadap Saksi Rifan Juli Purnama Zebua Alias Ama Niel, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, saat Saksi Rifan Juli Purnama Zebua Alias Ama Niel sedang nongkrong di jembatan bersama dengan temannya, tidak lama kemudian Terdakwa dengan kondisi mabuk datang dan langsung terjatuh tidur di jalan depan rumahnya yang tidak jauh dari jembatan tersebut. Selanjutnya Saksi Rifan Juli Purnama Zebua Alias Ama Niel memanggil istrinya meminta uang untuk membeli rokok, namun Terdakwa menyahut dengan mengatakan “uang ba Ama Niel ?, natu ada uang disini” sehingga dijawab oleh Saksi Rifan Juli Purnama Zebua Alias Ama Niel dengan mengatakan “bukan samamu aku ngomong Ama Deti, aku ngomong sama istriku” dan dijawab lagi oleh Terdakwa mengatakan “apa maksudmu, ihininamo”, sehingga saat itu Saksi Rifan Juli Purnama Zebua Alias Ama Niel bersama temannya pun pergi meninggalkan lokasi tersebut dan pindah duduk didepan rumah Saksi Rifan Juli Purnama Zebua Alias Ama Niel.
  • Selanjutnya setelah Saksi Rifan Juli Purnama Zebua Alias Ama Niel Bersama temannya duduk di depan rumahnya, tiba tiba Terdakwa datang sembari memaki mengatakan  “ihininau Ama Niel” sambil memegang dua bilah pisau masing-masing di kedua tangannya. Setelah Terdakwa sampai di depan rumah Saksi Rifan Juli Purnama Zebua Alias Ama Niel, kemudian Terdakwa mengarahkan pisau kepada Saksi Rifan Juli Purnama Zebua Alias Ama Niel dan mengatakan “apa ini maumu Ama Niel ?, mau kau makan pisau ini ?, harus kubunuh kau malam ini“. Sehingga saat itu Saksi Rifan Juli Purnama Zebua Alias Ama Niel merasa takut langsung berlari ke samping rumahnya yang mana saat itu Terdakwa juga mengejar namun ditahan oleh beberapa warga. Kemudian setelah itu Saksi Rifan Juli Purnama Zebua Alias Ama Niel pun masuk dan bersembunyi di dalam rumahnya.

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya