Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Gst 1.Hironimus Tafonao, S.H, M.H
2.Aries Permata Zebua, S.H
MARTINUS BUULOLO alias AMA WITA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-360/L.2.30/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hironimus Tafonao, S.H, M.H
2Aries Permata Zebua, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTINUS BUULOLO alias AMA WITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa MARTINUS BUULOLO Alias AMA WITA pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Desa Tuindrao I Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tindak pidana dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap barang milik saksi korban SADERAKHI GIAWA Alias AMA ASNI, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa merencanakan untuk menguasai sepeda motor milik saksi korban untuk dijual karena Terdakwa ingin membeli sepeda motor lalu Terdakwa merencanakan untuk menguasai sepeda motor milik saksi korban dengan cara meminjam sepeda motor milik saksi korban terlebih dahulu.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa meminta orang yang tidak di kenal yang pada saat itu sedang melintas di depan rumahnya di Desa Hiliamauzula Kecamatan Aramo untuk mengantarkannya dengan sepeda motor menuju rumah saksi korban yang berada di Desa Sirofi Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.
  • Setibanya dirumah saksi korban, Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dan berkata kepada saksi korban “saya mau numpang duduk dan beristirahat di rumah mu”, selanjutnya saksi korban mempersilahkan Terdakwa untuk duduk di dalam rumahnya. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa mengatur siasat dengan berkata kepada saksi korban “Bang, minta tolong aku kawani ke Teluk Dalam untuk membeli sepeda motor?” lalu saksi korban menolak permintaan Terdakwa dengan berkata “lagi banyak kerjaanku, mau kerja aku ke sawah” kemudian saksi korban pergi menuju sawah untuk menyusul isterinya yaitu saksi MANIDARIA NDRURU Alias INA ASNI yang sudah lebih dahulu pergi ke sawah. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, saksi korban menyuruh saksi MANIDARIA NDRURU Alias INA ASNI pulang ke rumah untuk melihat keberadaan Terdakwa apabila masih berada di rumah saksi korban dan pada saat itu saksi MANIDARIA NDRURU Alias INA ASNI pulang ke rumahnya dan melihat Terdakwa masih berada di dalam rumah, lalu saksi MANIDARIA NDRURU Alias INA ASNI menyuruh Terdakwa untuk pulang karena suaminya (saksi korban) sedang tidak berada di rumah, namun Terdakwa tidak mau pulang dan tetap berada di rumah saksi korban, kemudian Saksi MANIDARIA NDRURU Alias INA ASNI kembali ke sawah menyusul suaminya.
  • Bahwa sekira pukul 17.30 WIB, saksi korban bersama istrinya saksi MANIDARIA NDRURU Alias INA ASNI pulang ke rumah dan melihat Terdakwa masih berada di rumah milik saksi korban. Selanjutnya Terdakwa yang melihat saksi korban sudah pulang dari sawah membuat siasat ataupun rencana dengan maksud untuk menguasai sepeda motor saksi korban dengan berkata kepada saksi korban “Antarkan dulu aku ke warung saksi YULIRAN GIAWA Alias INA MAWAR lalu saksi korban bertanya “Mau ngapain kita ke rumah Ina Mawar” lalu Terdakwa menjawab “Untuk beli rokok, kalau di warung Ina Mawar bisa ngutang disini gak bisa ngutang”, kemudian saksi korban pun setuju untuk mengantarkan Terdakwa ke warung Ina Mawar menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 berwana merah hitam milik saksi korban.
  • Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa bersama saksi korban tiba di warung milik saksi YULIRAN GIAWA Alias INA MAWAR yang berada di Desa Tuindrao I Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dan Terdakwa langsung mengisi bahan bakar sepeda motor milik saksi korban dengan bahan bakar bensin sebanyak 2 (dua) botol lalu Terdakwa membeli tuak (minuman keras) sebanyak setengah botol, 3 (tiga) bungkus roti dan 1 (satu) bungkus rokok dari warung saksi YULIRAN GIAWA Alias INA MAWAR lalu mengajak saksi korban untuk duduk dan minum bersama di warung tersebut.
  • Kemudian Terdakwa kembali lagi mengambil 2 (dua) bungkus roti dan sekaligus mengambil kunci sepeda motor milik saksi korban tanpa seizin saksi korban dan langsung membawa lari sepeda motor milik saksi korban tersebut menuju Kecamatan Lolowau dengan maksud untuk dijual kepada masyarakat yang berada di daerah tersebut, namun pada saat itu keadaan sudah larut malam dan terdakwa tidak menemukan seorangpun pembeli, akhirnya Terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya menuju Kota Gunungsitoli melalui Kecamatan Moi Kabupaten Nias Barat dan pada keesokan harinya setibanya di Kota Gunungsitoli pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB lalu Terdakwa mencari tempat tinggal di Kota Gunungsitoli dan menginap di rumah saksi PENDRIANUS LAIA yang berada di Gang Air Bersih Jalan Yos Sudarso Kota Gunungsitoli.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain sekitar jumlah tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--- A T A U ---

Kedua

Bahwa Terdakwa MARTINUS BUULOLO Alias AMA WITA pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Desa Tuindrao I Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” terhadap barang milik saksi korban SADERAKHI GIAWA Alias AMA ASNI, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa merencanakan untuk menguasai sepeda motor milik saksi korban untuk dijual karena Terdakwa ingin membeli sepeda motor lalu Terdakwa merencanakan untuk menguasai sepeda motor milik saksi korban dengan cara meminjam sepeda motor milik saksi korban terlebih dahulu.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa meminta orang yang tidak di kenal yang pada saat itu sedang melintas di depan rumahnya di Desa Hiliamauzula Kecamatan Aramo untuk mengantarkannya dengan sepeda motor menuju rumah saksi korban yang berada di Desa Sirofi Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.
  • Setibanya dirumah saksi korban, Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dan berkata kepada saksi korban “saya mau numpang duduk dan beristirahat di rumah mu”, selanjutnya saksi korban mempersilahkan Terdakwa untuk duduk di dalam rumahnya. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa mengatur siasat dengan berkata kepada saksi korban “Bang, minta tolong aku kawani ke Teluk Dalam untuk membeli sepeda motor?” lalu saksi korban menolak permintaan Terdakwa dengan berkata “lagi banyak kerjaanku, mau kerja aku ke sawah” kemudian saksi korban pergi menuju sawah untuk menyusul isterinya yaitu saksi MANIDARIA NDRURU Alias INA ASNI yang sudah lebih dahulu pergi ke sawah. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, saksi korban menyuruh saksi MANIDARIA NDRURU Alias INA ASNI pulang ke rumah untuk melihat keberadaan Terdakwa apabila masih berada di rumah saksi korban dan pada saat itu saksi MANIDARIA NDRURU Alias INA ASNI pulang ke rumahnya dan melihat Terdakwa masih berada di dalam rumah, lalu saksi MANIDARIA NDRURU Alias INA ASNI menyuruh Terdakwa untuk pulang karena suaminya (saksi korban) sedang tidak berada di rumah, namun Terdakwa tidak mau pulang dan tetap berada di rumah saksi korban, kemudian Saksi MANIDARIA NDRURU Alias INA ASNI kembali ke sawah menyusul suaminya.
  • Bahwa sekira pukul 17.30 WIB, saksi korban bersama istrinya saksi MANIDARIA NDRURU Alias INA ASNI pulang ke rumah dan melihat Terdakwa masih berada di rumah milik saksi korban. Selanjutnya Terdakwa yang melihat saksi korban sudah pulang dari sawah membuat siasat ataupun rencana dengan maksud untuk menguasai sepeda motor saksi korban dengan berkata kepada saksi korban “Antarkan dulu aku ke warung saksi YULIRAN GIAWA Alias INA MAWAR lalu saksi korban bertanya “Mau ngapain kita ke rumah Ina Mawar” lalu Terdakwa menjawab “Untuk beli rokok, kalau di warung Ina Mawar bisa ngutang disini gak bisa ngutang”, kemudian saksi korban pun setuju untuk mengantarkan Terdakwa ke warung Ina Mawar menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 berwana merah hitam milik saksi korban.
  • Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa bersama saksi korban tiba di warung milik saksi YULIRAN GIAWA Alias INA MAWAR yang berada di Desa Tuindrao I Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dan Terdakwa langsung mengisi bahan bakar sepeda motor milik saksi korban dengan bahan bakar bensin sebanyak 2 (dua) botol lalu Terdakwa membeli tuak (minuman keras) sebanyak setengah botol, 3 (tiga) bungkus roti dan 1 (satu) bungkus rokok dari warung saksi YULIRAN GIAWA Alias INA MAWAR lalu mengajak saksi korban untuk duduk dan minum bersama di warung tersebut. Kemudian Terdakwa kembali lagi mengambil 2 (dua) bungkus roti lalu meminta kunci sepeda motor milik saksi korban dengan mengatakan “bolehkah saya meminjam sepeda motormu untuk mengantarkan roti buat keponakanku di amandraya” dan dijawab saksi korban “boleh namun jangan berlama-lama karena saya ingin segera pulang ke rumah” sehingga saksi korban tergerak hatinya untuk menyerahkan kunci sepeda motornya kepada Terdakwa. Namun pada kenyataannya, Terdakwa tidak pernah mengantarkan roti kepada keponakannya yang berada di Kecamatan Amandraya sebagaimana alasan terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban dan Terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban menuju Kecamatan Lolowau dengan maksud menjual sepeda motor milik saksi korban tersebut kepada masyarakat yang berada di daerah tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban, namun pada saat itu keadaan sudah larut malam dan Terdakwa tidak menemukan seorangpun pembeli, akhirnya Terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya menuju Kota Gunungsitoli melalui Kecamatan Moi Kabupaten Nias Barat dan pada keesokan harinya setibanya di Kota Gunungsitoli pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB lalu Terdakwa mencari tempat tinggal di Kota Gunungsitoli dan menginap di rumah saksi PENDRIANUS LAIA yang berada di Gang Air Bersih Jalan Yos Sudarso Kota Gunungsitoli.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain sekitar jumlah tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--- A T A U ---

Ketiga

Bahwa Terdakwa MARTINUS BUULOLO Alias AMA WITA pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Desa Tuindrao I Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” terhadap barang milik saksi korban SADERAKHI GIAWA Alias AMA ASNI, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa merencanakan untuk menguasai sepeda motor milik saksi korban untuk dijual karena Terdakwa ingin membeli sepeda motor lalu Terdakwa merencanakan untuk menguasai sepeda motor milik saksi korban dengan cara meminjam sepeda motor milik saksi korban terlebih dahulu.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa meminta orang yang tidak di kenal yang pada saat itu sedang melintas di depan rumahnya di Desa Hiliamauzula Kecamatan Aramo untuk mengantarkannya dengan sepeda motor menuju rumah saksi korban yang berada di Desa Sirofi Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.
  • Setibanya dirumah saksi korban, Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dan berkata kepada saksi korban “saya mau numpang duduk dan beristirahat di rumah mu”, selanjutnya saksi korban mempersilahkan Terdakwa untuk duduk di dalam rumahnya. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa mengatur siasat dengan berkata kepada saksi korban “Bang, minta tolong aku kawani ke Teluk Dalam untuk membeli sepeda motor?” lalu saksi korban menolak permintaan Terdakwa dengan berkata “lagi banyak kerjaanku, mau kerja aku ke sawah” kemudian saksi korban pergi menuju sawah untuk menyusul isterinya yaitu saksi MANIDARIA NDRURU Alias INA ASNI yang sudah lebih dahulu pergi ke sawah. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, saksi korban menyuruh saksi MANIDARIA NDRURU Alias INA ASNI pulang ke rumah untuk melihat keberadaan Terdakwa apabila masih berada di rumah saksi korban dan pada saat itu saksi MANIDARIA NDRURU Alias INA ASNI pulang ke rumahnya dan melihat Terdakwa masih berada di dalam rumah, lalu saksi MANIDARIA NDRURU Alias INA ASNI menyuruh Terdakwa untuk pulang karena suaminya (saksi korban) sedang tidak berada di rumah, namun Terdakwa tidak mau pulang dan tetap berada di rumah saksi korban, kemudian Saksi MANIDARIA NDRURU Alias INA ASNI kembali ke sawah menyusul suaminya.
  • Bahwa sekira pukul 17.30 WIB, saksi korban bersama istrinya saksi MANIDARIA NDRURU Alias INA ASNI pulang ke rumah dan melihat Terdakwa masih berada di rumah milik saksi korban. Selanjutnya Terdakwa yang melihat saksi korban sudah pulang dari sawah membuat siasat ataupun rencana dengan maksud untuk menguasai sepeda motor saksi korban dengan berkata kepada saksi korban “Antarkan dulu aku ke warung saksi YULIRAN GIAWA Alias INA MAWAR lalu saksi korban bertanya “Mau ngapain kita ke rumah Ina Mawar” lalu Terdakwa menjawab “Untuk beli rokok, kalau di warung Ina Mawar bisa ngutang disini gak bisa ngutang”, kemudian saksi korban pun setuju untuk mengantarkan Terdakwa ke warung Ina Mawar menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 berwana merah hitam milik saksi korban.
  • Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa bersama saksi korban tiba di warung milik saksi YULIRAN GIAWA Alias INA MAWAR yang berada di Desa Tuindrao I Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dan Terdakwa langsung mengisi bahan bakar sepeda motor milik saksi korban dengan bahan bakar bensin sebanyak 2 (dua) botol lalu Terdakwa membeli tuak (minuman keras) sebanyak setengah botol, 3 (tiga) bungkus roti dan 1 (satu) bungkus rokok dari warung saksi YULIRAN GIAWA Alias INA MAWAR lalu mengajak saksi korban untuk duduk dan minum bersama di warung tersebut. Kemudian Terdakwa kembali lagi mengambil 2 (dua) bungkus roti lalu meminta kunci sepeda motor milik saksi korban dengan mengatakan “bolehkah saya meminjam sepeda motormu untuk mengantarkan roti buat keponakanku di amandraya” dan dijawab saksi korban “boleh namun jangan berlama-lama karena saya ingin segera pulang ke rumah” sehingga saksi korban tergerak hatinya untuk menyerahkan kunci sepeda motornya kepada Terdakwa. Namun pada kenyataannya, Terdakwa tidak pernah mengantarkan roti kepada keponakannya yang berada di Kecamatan Amandraya sebagaimana alasan terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban dan Terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban menuju Kecamatan Lolowau dengan maksud menjual sepeda motor milik saksi korban tersebut kepada masyarakat yang berada di daerah tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban, namun pada saat itu keadaan sudah larut malam dan Terdakwa tidak menemukan seorangpun pembeli, akhirnya Terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya menuju Kota Gunungsitoli melalui Kecamatan Moi Kabupaten Nias Barat dan pada keesokan harinya setibanya di Kota Gunungsitoli pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB lalu Terdakwa mencari tempat tinggal di Kota Gunungsitoli dan menginap di rumah saksi PENDRIANUS LAIA yang berada di Gang Air Bersih Jalan Yos Sudarso Kota Gunungsitoli.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain sekitar jumlah tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya